TEMPO Interaktif, Purwokerto:Polisi Sektor Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membekuk lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi. Mereka ditangkap karena membeli minyak dengan mengaku untuk kebutuhan industri kecil dengan harga Rp 1.700 per liter sebanyak 300 liter. Pembelian dilakukan di sebuah pangkalan minyak yang mengakibatkan kebutuhan minyak tanah warga setempat tidak terpenuhi. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengintai seharian. Pembeli adalah Tzu,70 tahun dan anaknya Eko Setiawan, 30 tahun beserta dua orang yang bertindak sebagai sopir mobil untuk mengangkut minyak dan satu orang lagi yang membantu mengangkat jerigen tempat minyak. Keempat orang itu diperiksa polisi. Pemilik pangkalan Yuliandi, 40 tahun, warga Purwokerto, juga ditangkap. Polisi menangkap para tersangka setelah mendengarlaporan dari warga yang selama ini kesulitanmendapatkan minyak tanah karena sudah diborongpengusaha pembuatan soun Soka di Kembaran, Banyumas. Saat Tzu membeli minyak menggunakan jerigen polisi menggiring mobil beserta sopir ke kantor Polseksetempat. Kepada polisi Tzu menyatakan, telah satu tahunberlangganan minyak di pangkalan itu. "Dia beranimembayar mahal untuk tiap liter dalam kondisi sepertisekarang. Dia membeli dengan harga Rp 1.700 tiapliter,"katanya. Padahal, harga resmi untuk pengusahakecil hanya Rp 950 per liter. "Dengan harga Rp 1700per liter, si pemilik pangkalan mengalahkan kebutuhanmasyarakat karena memang mendapat banyak keuntungan,"kata polisi. Tzu telah melakukan pelanggaran karena membeli minyak dengan standar industri kecil. Padahal seharusnya, perusahaan beromzet Rp 200 juta di luar bangunan dan tanah, harus membeli minyak langsung ke Pertamina dengan harga Rp 2.200 per liter. Tindakan itu juga dianggap telah menyengsarakan warga karena minyak tanah yang ada di pangkalan tersedot untuk memenuhi kebutuhan industri.Kasat Intel Polres Banyumas Ajun Komisaris Zainal Abidinmenyatakan, Tzu telah melanggar pasal 55 UU RI Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara atau denda Rp 6 milyar. Ari Aji HS
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.