Pengusaha Beli Minyak Subsidi Warga Ditangkap

Reporter

Editor

Kamis, 1 September 2005 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Purwokerto:Polisi Sektor Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membekuk lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi. Mereka ditangkap karena membeli minyak dengan mengaku untuk kebutuhan industri kecil dengan harga Rp 1.700 per liter sebanyak 300 liter. Pembelian dilakukan di sebuah pangkalan minyak yang mengakibatkan kebutuhan minyak tanah warga setempat tidak terpenuhi. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengintai seharian. Pembeli adalah Tzu,70 tahun dan anaknya Eko Setiawan, 30 tahun beserta dua orang yang bertindak sebagai sopir mobil untuk mengangkut minyak dan satu orang lagi yang membantu mengangkat jerigen tempat minyak. Keempat orang itu diperiksa polisi. Pemilik pangkalan Yuliandi, 40 tahun, warga Purwokerto, juga ditangkap. Polisi menangkap para tersangka setelah mendengarlaporan dari warga yang selama ini kesulitanmendapatkan minyak tanah karena sudah diborongpengusaha pembuatan soun Soka di Kembaran, Banyumas. Saat Tzu membeli minyak menggunakan jerigen polisi menggiring mobil beserta sopir ke kantor Polseksetempat. Kepada polisi Tzu menyatakan, telah satu tahunberlangganan minyak di pangkalan itu. "Dia beranimembayar mahal untuk tiap liter dalam kondisi sepertisekarang. Dia membeli dengan harga Rp 1.700 tiapliter,"katanya. Padahal, harga resmi untuk pengusahakecil hanya Rp 950 per liter. "Dengan harga Rp 1700per liter, si pemilik pangkalan mengalahkan kebutuhanmasyarakat karena memang mendapat banyak keuntungan,"kata polisi. Tzu telah melakukan pelanggaran karena membeli minyak dengan standar industri kecil. Padahal seharusnya, perusahaan beromzet Rp 200 juta di luar bangunan dan tanah, harus membeli minyak langsung ke Pertamina dengan harga Rp 2.200 per liter. Tindakan itu juga dianggap telah menyengsarakan warga karena minyak tanah yang ada di pangkalan tersedot untuk memenuhi kebutuhan industri.Kasat Intel Polres Banyumas Ajun Komisaris Zainal Abidinmenyatakan, Tzu telah melanggar pasal 55 UU RI Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara atau denda Rp 6 milyar. Ari Aji HS

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya