Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
TEMPO.CO, Situbondo - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, memperketat pengamanan gedung Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 23 April 2015. Penjagaan diperketat terkait agenda putusan majelis hakim atas kasus Nenek Asyani, 63 tahun.
Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo Ajun Komisaris Hariyono mengatakan Polres menerjunkan 137 anggotanya. Jumlah personel hari ini dua kali lipat dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya yang hanya 70 anggota. "Kami mengantisipasi agar tidak ada aksi anarkistis," kata Hariyono, Kamis pagi, 23 April 2015.
Menurut Hariyono, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga akan menggelar aksi solidaritas untuk Nenek Asyani. PMII berunjuk rasa mendesak majelis hakim membebaskan nenek yang dituduh mencuri 38 papan kayu jati milik Perhutani tersebut.
Dalam surat pemberitahuan ke Polres, unjuk rasa rencana digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, belum satu pun mahasiswa di gedung pengadilan.
Polisi lebih memperketat warga setempat yang akan mengunjungi persidangan. Setiap pengunjung yang datang diperiksa dan ditanya maksud kedatangannya.
Tim jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan penjara dalam persidangan Kamis, 9 April 2015. Asyani didakwa menggunakan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain Asyani, tiga orang lain menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu Asyani), Sucipto (adik ipar Asyani), dan Abdussalam.
Adapun Asyani menyatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng.