Seluruh Menara Radio di Kota Serang Tak Berizin

Reporter

Kamis, 23 April 2015 08:23 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Serang - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang, Banten, mengatakan belum ada satu pun pemilik menara pemancar radio di Kota Serang yang mengurus perizinan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seluruh pemilik menara telekomunikasi dan radio.

Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Serang Eka Purwanti mengatakan, meskipun pemilik menara tersebut sudah mengantongi izin dari Kemenkominfo ataupun Balai Monitoring, mereka tetap harus mengantongi izin pendirian menara pemancar melalui Dishubkominfo Kota Serang.

“Mungkin mereka merasa sudah mengantongi izin dari Kementerian. Akan tetapi, izin itu kan hanya untuk izin siar dan izin frekuensi, sementara untuk izin pendirian dan kepemilikan tower adanya di Dishubkominfo. Sementara saat ini seluruh radio di Kota Serang belum memiliki izin dari Dishubkominfo,” ujar Eka, Rabu, 22 April 2015.

Sebelumnya, menara milik radio swasta Ramaloka roboh dan menimpa dua rumah warga di Kampung Pekarungan, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 20 April 2015.

Menurut Eka, seharusnya kejadian robohnya menara pemancar radio itu tidak perlu terjadi, jika mereka memiliki izin dari Dishubkominfo Kota Serang. Alasannya, dalam pengurusan izin tersebut, Dishubkominfo akan melakukan survei ketinggian, radiasi yang akan dikeluarkan, izin lingkungan sekitar, serta risiko seperti apa yang akan terjadi.

“Itu semua akan disurvei. Hal itu juga berlaku bagi tower pemancar telekomunikasi. Jadi seluruh menara telekomunikasi maupun radio, selama memiliki ketinggian lebih dari 30 meter, harus memiliki izin dari Dishubkominfo,” ujar Eka.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang terdapat sekitar delapan radio swasta dan dua radio milik pemerintah. Namun seluruhnya belum mengurus izin Dishubkominfo Kota Serang. “Menara telekomunikasi apa pun bentuknya harus izin, selama memiliki tinggi di atas 30 meter,” kata Eka.

Koordinator Radio Republik Indonesia (RRI) Banten Engkay Karsila mengaku memang belum mengurusi izin pendirian tower di Dishubkominfo Kota Serang. Sementara perizinan lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Balai Monitoring Tangerang, bahkan Pemerintah Provinsi Banten sudah dikantongi.

Engkay mengatakan hanya belum sempat saja mengurus izin ke Dishubkominfo Kota Serang tersebut, karena saat ini RRI Banten masih meraba izin apa saja yang harus dilengkapi. Namun, dalam waktu dekat RRI Banten akan mengurus izin tersebut. "Dalam waktu dekat izinnya akan diurus," kata Engkay.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

10 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

7 Desember 2023

Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

Pada 1990-an, sandiwara radio Misteri Gunung Merapi berhasil mencuri perhatian publik. Kisah itu diangkat dalam serial televisi dan film layar lebar.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya