KPU Halalkan Pemberian Suvenir ke Pemilih Pilkada  

Reporter

Rabu, 22 April 2015 16:52 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) didampingi anggota KPU Ida Budhiati (tengah) dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), mengumumkan diloloskannya Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan, dalam pemilihan kepala daerah serentak mendatang, calon kepala daerah dihalalkan memberikan suvenir-suvenir senilai maksimal Rp 50 ribu kepada pemilih. Namun bentuknya haruslah barang, bukan uang tunai. "Nilainya tidak boleh lebih dari itu," ucap komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 22 April 2015.

Ferry mengatakan suvenir yang dimaksud adalah barang-barang kecil yang tidak digunakan untuk atribut kampanye, seperti mug, kaus, payung, dan stiker. Musababnya, atribut kampanye, seperti poster, flyer, spanduk, dan baliho, sudah dikelola ole KPU. "Ini diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye," ujar Ferry.

Ferry menuturkan pemberian suvenir ini tidak sama dengan menghalalkan politik uang. Menurut dia, pembatasan nilai barang justru untuk menghindari serangan fajar. "Ini kan juga diatur dalam undang-undang. Kalau memberikan uang, bisa kena ancaman pidana. Dan bahkan pencalonannya dibatalkan," katanya. "Jadi ini kami batasi agar calon tahu mana yang boleh dan tidak."

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Riza Patria berujar, batasan ini baru kali ini diatur dalam PKPU. Alasannya, agar Badan Pengawas Pemilu lebih gampang mengawasi anggaran kampanye tiap calon. "Selama ini kan tidak pernah diatur nilainya. Makanya jadi besar dan berlebihan kalau ngasih barang, niatnya biar dipilih. Kalau diatur, lebih gampang mengawasi," ucap Riza.

Hari ini, Komisi Pemerintahan kembali membahas PKPU tentang Pilkada. Sisa dua PKPU yang menjadi pokok pembahasan, yaitu tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil serta peserta pencalonan. Sebelumnya, pembahasan PKPU tentang Dana Kampanye dan Sosialisasi telah selesai dibahas.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya