Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 21 April 2015 13:31 WIB

PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Surakarta - PT Bank Mutiara Tbk menolak mengganti kerugian nasabah asal Solo yang terjerat kasus reksadana Antaboga. Kebijakan itu diambil meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa bank yang dulu bernama Century itu harus mengganti uang nasabah.

Kebijakan itu disampaikan kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, seusai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 21 April 2015. "Pertemuan ini dalam rangka aanmaning (teguran) dari Pengadilan," katanya. Perwakilan Forum Nasabah Bank Century hadir dalam pertemuan itu.

Medi menegaskan bahwa Bank Mutiara tidak akan melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Kami tidak akan mengembalikan uang nasabah seperti yang diperintahkan dalam amar putusan," ujarnya.

Sebab, tutur dia, uang para nasabah itu tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas. "Pengembalian hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank. Faktanya, kami memang tidak memegang uang itu. Jadi tidak ada yang bisa dikembalikan," dia memberi alasan.

Dia menilai kasus tersebut merupakan sengketa antara para nasabah dan perusahaan Antaboga. Meski penjualan reksadana itu dilakukan di loket Bank Century. "Penjualan dilakukan oleh beberapa oknum pegawai," katanya.

Perwakilan nasabah Bank Century, Anton Ziput, menuding Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah Pengadilan. "Dalam pertemuan tadi, kami memberi waktu sembilan hari kepada mereka untuk memenuhi kewajiban," ucapnya. Jika bank masih membandel, nasabah akan meminta Pengadilan mengeksekusi.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah menghukum Bank Mutiara dengan menyuruh mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara. Gugatan itu diajukan 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Ziput.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

6 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

16 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

16 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

19 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

26 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

29 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

31 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

32 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

34 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya