Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

Reporter

Senin, 20 April 2015 17:14 WIB

Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 15.45 WIB. Alex diperiksa selama enam jam sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan pada 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.

Alex pun bungkam ketika dikonfirmasi telah menerima fee 2,5 persen dari penggarap proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah, milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu. Dia mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.

Alex merasa bersyukur sudah dimintai keterangan penyidik. Dia berharap kasus ini segera tuntas. "Supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar dan siapa yang salah, fakta atau fitnah," ujarnya di halaman gedung KPK, Senin, 20 April 2015.

Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, ucap dia, SEA Games 2011 adalah momen monumental yang memberi nama baik pada republik ini. Menurut Alex, adanya Sea Games membuat ribuan orang bekerja siang-malam.

KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka pada 29 September 2014. Lembaga antirasuah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang tersebut pada 12 Maret lalu.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin, menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.

Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar.

Rizal mengakui ada komitmen fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah. Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang menerima komitmen fee itu. Rizal mengakui telah mendapat duit dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp 400 juta.

Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex, menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlement. Perusahaan itu merupakan rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

26 Oktober 2022

Menengok Riwayat LRT Palembang yang Dikritik Ridwan Kamil

LRT Palembang rampung dibangun dan mulai beroperasi ketika perhelatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

9 September 2022

Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Permohonan banding terdakwa Alex Noerdin dikabulkan dengan menetapkan pengurangan hukuman dari vonis 12 tahun menjadi 9 tahun penjara

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

17 Juni 2022

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam dua kasus yaitu korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD dan dana hibah masjid.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

26 Mei 2022

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

3 Februari 2022

Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Alex Noerdin menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

13 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

18 Desember 2021

Berkas Perkara Lengkap, Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi

Tak hanya Alex Noerdin, berkas perkara lima tersangka lainnya juga sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan kasus Masjid Sriwijaya.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

10 Desember 2021

Jaksa Agung Minta Optimalkan Penyelamatan Aset di Kasus Korupsi

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung agar memaksimalkan menerapkan dakwaan TPPU dalam kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

8 Desember 2021

KPK Cecar Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti dalam OTT Dodi Reza Alex

KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK OTT Dodi Reza Alex

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

7 Desember 2021

KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin

Dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Baca Selengkapnya