4 Masalah Media di Indonesia Versi AJI

Reporter

Jumat, 17 April 2015 23:42 WIB

Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Arif Zulkifli (2kanan), bersama Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Yadi Hendriana (kanan), ketua umum AJI Indonesia, Suwarjono dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin (kiri), beri pernyataan sikap bersama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 5 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ada empat masalah dalam dunia pers Indonesia. Keempat masalah tersebut adalah dominasi kepemilikan, media partisan, media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, dan menjamurnya media abal-abal.

"Media di Indonesia hanya dimiliki 13 kelompok media," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono dalam Kongres Luar Biasa Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) , Jumat 17 April 2015.

Dominasi kepemilikan media menjadi persoalan lantaran materi media massa seragam sesuai dengan kepentingan dan kemauan kelompok media bersangkutan. Untuk itu, AJI mendorong munculnya diversifikasi media atau memperkuat media lokal. Media local diharapkan menjadi penyeimbang di luar kelompok media yang telah ada.

Selain itu, kepemilikan media oleh pengurus partai politik menyebabkan media menjadi partisan. Akibatnya media arus utama terkesan berpihak terhadap kepentingan kelompok atau partai politik tertentu. Ruang redaksi dikontrol pemilik, media menjadi pendukung partai tertentu. "Pers tak kritis, tak sesuai dengan fungsi pers. Kebebasan pers justru menyebabkan kemunduran," kata Suwarjono.

Selain itu, juga menggejala munculnya media yang menyajikan pornografi dan mistis. Materi pemberitaan yang tak bermutu tersebut hadir di setiap saat.

Sementara jurnalis dan media abal-abal juga menyebabkan masalah pelanggaran kode etik. Tak jarang terjadi tindakan kriminalitas, jurnalis abal-abal melakukan pemerasan. "Ini bentuk malpraktik di media," ujar Suwarjono.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius oleh organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan Pers. Untuk mengurai masalah tersebut, Suwarjono menyarankan digalakkan literasi media kepada publik. AJI juga mengajak masyarakat kritis terhadap media, melapor jika ada media yang malpraktik. Jika pelanggaran dilakukan media siaran bisa dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

"Jangan lihat, baca atau dengarkan media yang tak mendidik," ujar Suwarjono. Sedangkan jika ada jurnalis yang melakukan tidak pidana seperti pemerasan agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

AJI Indonesia juga meningkatkan mutu jurnalisme dengan melakukan pelatihan keterampilan dan penegakan etik. Salah satunya melalui uji kompetensi jurnalis.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

52 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

52 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya