Minum Alkohol Dibatasi, Tukang Jamu Bakal Diawasi

Reporter

Jumat, 17 April 2015 07:41 WIB

Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Bandung: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arief menyatakan pemerintah akan memperketat pengawasan di tukang jamu. Pengawasan ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan penjualan minuman keras di minimarket.

Menurut Ferry, ada kemungkinan masyarakat akan beralih ke tukang jamu untuk mendapatkan minuman beralkohol. Minuman beralkohol selama ini mudah ditemukan di penjual jamu dengan kadar antara 5-20 persen. “Yang perlu diawasi lebih lanjut oleh masyarakat adalah penjual jamu,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 April 2015.

Sejak kemarin, pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.



Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir, di minimarket. Penjualan hanya boleh dilakukan di supermarket, hypermarket, hotel atau restoran.

Menurut Ferry, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut sejak Januari 2015. Surat edaran dikirimkan kepada semua kabupaten/kota di Jawa Barat dan Asosiasi Peritel. “Kami memberikan waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan barang kepada distributornya,” kata dia.

Adapun penjualan di supermarket, hipermarket, hotel maupun restoran tetap diperbolehkan dengan sejumlah syarat. Di antaranya wajib menunjukkan kartu identitas yang menunjukkan pembeli berusia di atas 21 tahun, serta minuman itu harus dipajang terpisah.

Berdasarkan pengamatan Tempo, sejumlah minimarket di Bandung tak lagi menjual minuman keras. Boy, 28 tahun, penjaga di salah satu minimarket di kawasan Dago, Bandung menyatakan sudah mengetahui larangan itu sejak Januari lalu. Pihaknya memang tak lagi menjual minuman keras, namun tetap memajang minuman ringan non alkohol dengan rasa bir. “Sekarang kami hanya menjual bir non alcohol. Masih banyak dicari oleh mahasiswa yang datang ke sini,” katanya.

AHMAD FIKRI | DWI RENJANI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya