Dikonfrontasi dengan Selingkuhan, Anggota DPRD Ini Mengelak  

Reporter

Kamis, 16 April 2015 20:14 WIB

Ilustrasi. 123rf.com

TEMPO.CO, Malang - Penyidik Kepolisian Resor Malang kembali memeriksa Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang Lukito Eko Purwandono, Kamis, 16 April 2015.

Sebelumnya, Lukito pernah diperiksa pada Kamis pekan lalu. Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut diperiksa sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan dengan Ice Trisnawati, istri seorang pengusaha asal Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Ice pun turut dijadikan tersangka.

Lukito dan Ice didampingi penasihat hukum masing-masing. Namun, setelah diperiksa, Lukito bungkam dan bergegas masuk ke mobilnya. Sedangkan Ice keluar dari pintu belakang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Inspektur Satu Sutiyo, dalam pemeriksaan kedua ini Lukito dipertemukan dengan Ice. Mereka dikonfrontasi dengan Agung Surya, sopir pribadi Lukito. Tiga orang ini diperiksa selama dua jam.

"Ketiganya sudah kami konfrontasi. Ice membenarkan adanya hubungan dengan Lukito. Pengakuan ini diperkuat saksi Agung Surya. Tersangka Lukito tetap menolak mengakui adanya hubungan itu, tapi penyidik sudah memiliki keyakinan bahwa (perzinahan) itu benar adanya," kata Sutiyo.

Agung Surya bertindak sebagai penyewa kamar hotel untuk Lukito dan Ice. Mereka menginap di kamar hotel yang berada di wilayah Desa Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Selain di Tretes, tersangka juga pernah berselingkuh di hotel-hotel di Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di hotel-hotel tersebut. Sutiyo memastikan berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepanjen pada Senin, 20 April 2015. "Perbuatan itu dilakukan suka sama suka," ujar Sutiyo.

Perselingkuhan Lukito dan Ice mencuat pada awal Desember 2014, diawali dengan pelaporan sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang. Sukma Raharja, suami Ice, kemudian melaporkan Lukito dan istrinya ke polisi pada akhir Desember tahun lalu. Sukma juga menyerahkan salinan berisi pengakuan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.

Polisi menjerat Lukito dan Ice dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pergendakan (overspel) alias perzinahan. Namun mereka tidak ditahan karena masa hukuman bagi pelanggar pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara. Lukito dan Ice terancam dikurung selama 9 bulan.

ABDI PURMONO

Berita terkait

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

27 detik lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

5 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Alasan Orang Selingkuh Meski Tak Ada Masalah dalam Hubungan

8 hari lalu

Alasan Orang Selingkuh Meski Tak Ada Masalah dalam Hubungan

Bagaimana pasangan yang penyayang dan setia bisa juga selingkuh? Berikut beberapa alasan potensial orang dengan hubungan bahagia bisa berselingkuh.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

11 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

12 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

18 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

20 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

22 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya