TEMPO.CO, Jombang - Setelah berhasil menangkap Mohamad Rosyid, 18 tahun, tersangka pembunuh Afifudin Amirullah alias Affy, Kepolisian Resor Jombang langsung menggelar reka ulang pada Kamis, 16 April 2015.
Salah satu tempat reka ulang adalah di dekat jembatan Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Di situlah jenazah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan 1 Jombang berusia 17 tahun itu ditemukan pada Senin pagi, 13 April 2015.
Rosyid semula adalah pacar Affy. Namun amarah Rosyid memuncak setelah tahu bahwa kekasihnya itu ternyata seorang laki-laki. Ia pun kalap dan membunuh Affy secara sadis.
"Dalam rekonstruksi, tersangka memerankan 25 adegan. Mulai dia keluar dari rumah sampai bertemu dan menghabisi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Harianto Rantesalu, Kamis, 16 April 2015.
Saat menghabisi Affy, kata Harianto, Rosyid memakai sebilah pisau dengan panjang 14 sentimeter. "Dia menikam korban secara membabi buta dengan pisau tersebut," ujarnya.
Dari hasil otopsi diketahui ada 18 luka tikaman pada tubuh Affy, yakni sebelas pada bagian punggung, empat di perut, dua luka sayatan di lengan tangan kanan, dan satu luka sayatan di lengan tangan kiri. "Di leher korban juga ada luka sayatan," kata Harianto.
Rosyid diringkus polisi setelah sepeda motor Affy yang dia bawa kabur dititipkan kepada salah satu temannya di Kecamatan Tembelang. Kemudian temannya ini melapor kepada polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang-barang korban, antara lain ponsel dan kamera. Baju tersangka yang ada bercak darah juga disita sebagai barang bukti.
Rosyid dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.