Kasus Nenek Asyani, Pengacara: Seperti Mau Amankan Lembaga

Reporter

Senin, 13 April 2015 17:51 WIB

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015.

Nota pembelaan yang dibacakan, kata Supriyono, pada intinya menguatkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dalam persidangan tersebut saksi mengatakan Asyani tidak terbukti mencuri kayu. "Penerapan pasal salah, tuntutannya berlebihan," kata Supriyono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kadek Dedy Arcana.

Menurut Supriyono baru kali ini dalam Undang-Undang tentang Illegal Logging diterapkan tuntutan satu tahun penjara, tapi ada hukuman percobaan 18 bulan. "Ini seperti mau menyelamatkan lembaga dari penilaian publik," katanya.

Lembaga peradilan, kata dia, hendak membuktikan terdakwa bersalah sehingga dituntut dengan hukuman pidana minimal tetapi juga percobaan. "Seperti dipaksakan," kata Supriyono. "Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti kalau kayu itu diambil dari kawasan Perhutani."

Ihwal substansi tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa kayu sudah diolah menjadi sirap itu identik dengan tonggak bekas tebangan di lahan milik Perhutani, menurut Supriyono, itu semua merupakan klaim Perhutani. Bila ingin membuktikan benar tidaknya tuduhan itu, kata dia, seharusnya mendatangkan ahli tekstur kayu. "Tidak ada bukti kuat bahwa Asyani mencuri kayu jati milik Perhutani," ujarnya.

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan Kamis, 16 April 2015. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu sehingga dituntut denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Jaksa menyebut Asyani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

7 hari lalu

Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

Sebagian besar pencurian dalam penerbangan Hong Kong terjadi di kelas ekonomi, sering kali saat lampu kabin diredupkan, dan penumpang sedang tidur.

Baca Selengkapnya

Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

18 hari lalu

Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

2 pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa karena aksinya di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi, kepergok warga.

Baca Selengkapnya

Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

20 hari lalu

Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

Bayu mengatakan pencurian modul BTS Telkomsel tidak hanya di Jakarta. Tetapi di berbagai daerah seperti wilayah Indonesia bagian timur dan barat.

Baca Selengkapnya

Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

20 hari lalu

Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

Polisi telah menangkap tiga tersangka pencurian besi rel kereta.

Baca Selengkapnya

Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

20 hari lalu

Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

Para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian

Baca Selengkapnya

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

20 hari lalu

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

Para tersangka pencurian modul BTS itu menjual barang curiannya ke Cina.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

Pelaku utama, Mujrimi (31) berperan di lapangan. Saat melancarkan pencurian, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

24 hari lalu

Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

27 hari lalu

5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.

Baca Selengkapnya