Kasus Adriansyah PDIP: Dalih KPK Lepas Polisi Perantara Suap
Editor
Anton Aprianto
Senin, 13 April 2015 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyatakan tak ada kejanggalan menyangkut pembebasan Brigadir Agung Krisdianto, perantara suap politikus PDI Perjuangan, Adriansyah. "Untuk mengungkap yang lebih besar," katanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 13 April 2015.
Agung, anggota Sabhara Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, itu turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Sanur, Bali, Kamis malam lalu. Namun, setelah melakukan pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan gedung KPK, penyidik KPK menyimpulkan Agung tidak terlibat.
Menurut Zulkarnain, posisi Agung adalah pemberi keterangan agar kasusnya lebih terlihat. Namun Zulkarnain enggan merinci lebih dalam tentang pengembangan kasus tersebut.
Adriansyah tertangkap tangan saat menerima suap dari Andrew melalui Agung di Hotel Swiss-Belresort di Sanur, Bali, Kamis, 9 April 2015. Anggota Komisi Kehutanan DPR itu dan Agung ditangkap di lobi kamar hotel itu pada pukul 18.30 Wita.
Dalam penangkapan, penyidik menyita duit sekitar Rp 500 juta. Duit itu terdiri atas 40 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, serta 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung, penyidik mencokok Andrew dan sopirnya di lobi Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sedangkan Agung dan sopir Andrew dibebaskan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA