Diduga Terkait Korupsi Industri Sandang, Lim Ditahan
Reporter
Editor
Rabu, 24 Agustus 2005 23:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusaha dari Bandung, Lim Kian Jin. Pengusaha itu ditahan setelah diperiksa karena dugaan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi kasus pengalihan aset negara PT Industri Sandang Nusantara seluas 25,9 hektar di bawah pasaran. Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.Menurut Tumpak, aset itu berupa bangunan seluas 182.400 m2, tanah seluas 78.000 m2 dan tanah bekas pabrik seluas 24.201 m2. LKJ ini terkait dengan perbuatan ini, selalu yang membeli tanah tersebut yang dijaminkan ke bank dengan nilai lebih besar dari harga tanah tersebut,ujarnya.Dari hasil penelitian BPKP, menurut Tumpak, aset tanah tersebut senilai Rp 70 miliar. Namun pada saat Lim Kian Jin membeli aset tersebut hanya senilai Rp 46 miliar dan dijaminkan kembali ke Bank senilai Rp 60 miliar. Tumpak menyatakan dari pembelian aset dan penjaminan ke bank, itu diduga merupakan keuntungan yang dikantongi oleh Lim Kian Jin. Oleh karenanya KPK akan menelusuri kembali rekening tersangka untuk membuktikan aliran dana dan tindak pidana yang merugikan negara tersebut. Selain itu penelusuran juga akan dilakukan pada rekening Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara, Kuncoro Hendartanto yang telah ditahan sebelumnya.Berdasar alat bukti, Lim pun dituduh melakukan upaya untuk menurunkan harga tanah dengan penggantian NJOP yang lebih murah. Caranya, sebelum lelang dilakukan, fotokopi sertifikat tanah telah diberikan ke Bank. Jadi seolah-olah dia merasa sudah dapat, penjualan sudah diatur sedemikian rupa supaya dia yang menang,kata Tumpak. Masih ada tersabngka lain yang kini masih menjadi target KPK.Dian Yuliastuti