Pengacara Budi Mulya Pertimbangkan Opsi PK

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 10 April 2015 07:01 WIB

Mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. Pada sidang sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara terpidana korupsi kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis kliennya dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

“Kami akan siapkan upaya hukum Peninjauan Kembali karena itu memang tersedia,” ujar Luhut saat dihubungi, Kamis, 9 April 2015.

Menurut Luhut, tak ada fakta hukum baru yang muncul dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim kasasi. Pertimbangan majelis hakim bahwa pemberian FPJP tidak didasari itikad baik pun menurut Luhut sudah muncul dalam persidangan awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Budi juga sudah berkali-kali menjelaskan bahwa pemberian FPJP yang diambil saat menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah disetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Dengan kata lain, Budi hanya menjalankan kewajiban hukum yang sudah ada di BI,” ujar Luhut.

Mengenai pengajuan PK, Luhut mengatakan masih perlu dibicarakan lagi dengan Budi Mulya. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Budi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi. Sebelum mengajukan peninjauan kembali, tim pengacara juga perlu mempelajari salinan putusan lengkap yang dikeluarkan Majelis Kasasi. Luhut belum bisa memastikan waktu pertemuan dengan Budi. “Secepat mungkin, tapi belum ada rencana hari ini.”

Majelis kasasi putusan itu diketuai Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya, M.S. Lumme dan M. Askin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun. "Konsekuensi yuridisnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi.

Pada 17 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subside 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

IRA GUSLINA SUFA


Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya