Warga Filipina terpidana hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso. ANTARA/Doni Monardi
TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah upaya hukum Peninjauan Kembali terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso ditolak, perempuan asal Filipina itu kini hanya memperbanyak doa. Hingga kini waktu eksekusi mati terpidana kasus heroin ini masih belum ditentukan. Menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, eksekusi akan dilaksanakan di Nusakambangan usai perhelatan peringatan Konferensi Asia Afrika pada 24 April 2015 mendatang.
Di waktu menunggu, ibu berumur 30 tahun itu resah. Hanya doa-doa yang menenangkan hatinya. "Sekarang banyak berdoa," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin, Rabu, 8 April 2015.
Di sela ketidakpastian waktu pemindahan terpidana itu ke Nusakambangan, Mary Jane juga mempunyai keinginan makan pizza dan buah durian. "Juga pingin makan es krim," kata Zaenal. Untuk pembelian makanan yang dimintanya, ibu dua anak itu mengeluarkan uangnya sendiri. Ia memperoleh uang dari pegawai Kedutaan Besar Filipina yang menjenguknya. "Pengawal di Lembaga Pemasyarakatan yang membelikan dengan uang Mary Jane."
Menurut Zaenal, pihak penjara sangat memperhatikan kesehatan Mary Jane. Rohaniwan juga intensif mendampinginya. Selain itu, ada petugas yang setiap saat mendampingi terpidana mati yang menghuni sel khusus narapidana di Wirogunan itu. Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010.
Saat ini kejaksaan belum memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan karena masih menunggu salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali. "Tim sudah siap memindahkan, masih menunggu salinan putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman.
Pihak Pengadilan Negeri Sleman yang menerima permohonan pengajuan Peninjauan Kembali juga belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Biasanya salinan putusan Peninjauan Kembali bisa memakan waktu tiga bulan. "Tetapi karena ini hukuman mati, kami berharap tidak lama," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman Marliyus.