Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memberikan keterangan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, 15 Januari 2015. Andi mengatakan Presiden Joko Widodo berencana mengumumkan opsi yang akan diambil atas Budi Gunawan pada malam ini. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui telah lalai saat mengawal proses terbentuknya peraturan presiden mengenai kenaikan tunjangan mobil bagi pejabat.
"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan. Hanya saja kami lalai secara substantif untuk mengatakan Presiden secara timing tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," kata Andi seusai rapat kabinet di Istana Negara, Senin, 6 April 2015.
Andi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dilakukan sejak Februari, sementara Presiden menandatangani pada Maret lalu.
Andi mengatakan sudah melapor kepada Presiden mengenai kronologi terbentuknya perpres, mulai dari permintaan DPR, lalu meminta pertimbangan dari Menteri Keuangan, dan kemudian difinalisasi.
Setelah dilaporkan secara menyeluruh, Presiden, kata Andi, langsung memerintahkan untuk mencabut perpres. "Jadi akan langsung dicabut dan kembali ke perpres lama," kata Andi.
Agar tidak terulang, Andi mengatakan akan memperkuat pengawalan proses pembuatan aturan, mulai dari undang-undang, keppres, sampai perpres. "Supaya tidak ada langkah-langkah salah yang dilakukan pemerintah," katanya.
Pratikno Klaim Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Andi Widjajanto Bahas Pemilu 2024
13 Februari 2024
Pratikno Klaim Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Andi Widjajanto Bahas Pemilu 2024
Dalam satu pertemuan, Andi mengatakan Jokowi menyampaikan tiga poin: Prabowo Subianto akan menang pilpres, Partai Solidaritas Indonesia akan lolos ke DPR, dan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan turun.