Hamzah Haz Minta DPR Tak Mengubah Pasal 13 RUU Pendidikan
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Hamzah Haz meminta agar Bab V pasal 13 Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak mengalami perubahan saat dibahas DPR. Pasal itu menyebutkan bahwa pendidikan agama diberikan sesuai agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama. "Rumusan ini sudah sesuai perubahan UUD 1945 pasal 31 yang menyebutkan iman dan takwa sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional," kata Hamzah, seperti dikutip Ketua Umum Pemimpin Pusat Pemuda Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/3). Pasal 13 RUU Sistem Pendidikan Nasional itu menjadi kontroversi karena ditentang oleh sejumlah kalangan. Mereka mengatakan pendidikan agama seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga dan institusi keagamaan. Sebaliknya kalangan lain menginginkan pasal itu tidak diubah. Lebih lanjut Hamzah mengatakan, pasal 13 itu telah sejalan pula dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius. Ditambahkannya pula bahwa itu tidak akan menimbulkan perasaan didiskreditkan kelompok agama tertentu karena itu berarti siswa mendapatkan bimbingan agama yang sesuai dengan keyakinannya. "Jadi tidak ada persoalan dalam arti menghormati eksistensi umat beragama di negeri kita," kata dia. Meski demikian, Hamzah juga mewanti-wanti agar Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan mengamandemen UUD 1945 tidak melakukan perubahan pada pasal 31. Alasannya, pasal 13 RUU Sistem Pendidikan Nasional itu adalah penjabaran dari pasal 31 UUD 1945, sehingga sudah sejalan dengan keputusan MPR pada Sidang Tahunan yang lalu. (Deddy Sinaga Tempo News Room)
Berita terkait
Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi
4 menit lalu
Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi
Vivo X100 Ultra edisi komunikasi satelit telah muncul dalam sertifikasi MIIT yang mengungkapkan dukungan komunikasi satelit Tiantong.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
7 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.