Terpidana Vonis Bebas Mempraperadilankan Kejaksaan

Reporter

Editor

Senin, 11 Agustus 2003 12:33 WIB


TEMPO Interaktif, MEDAN: Terpidana Yus Nurfaizin alias Icang, 30 tahun, warga Jalan Jangka 38 B Kelurahan Sei Putih Medan, mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Negeri Medan, karena hingga saat ini ia masih ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. Padahal Pengadilan Tinggi Sumatra Utara memvonisnya bebas murni dalam kasus penguasaan 10 kilogram ganja. Gugatan praperadilan itu disidangkan Pengadilan Negeri Medan, Selasa 29/7.

Gugatan praperadilan diajukan istrinya, Lian Priskayanti, 25 tahun, lewat kuasa hukumnya, Hadiningtyas, dari Lembaga Bantuan Hukum Medan. Sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal Mangatas Sitohang hanya berupa pembacaan materi akta gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Icang dengan vonis 8 tahun penjara. Sedang tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun. Icang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan vonis bebas murni yang dijatuhkan HP Hartoko, 27 Mei lalu. Sebelum dijatuhkan putusan pihak Pengadilan inggi Sumatra Utara telah membuat penetapan dan memerintahkan kejaksaan untuk mengalihkan penahanan Icang dari tahanan di Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan kota. Tapi kejaksaan mengabaikan penetapan hakim Hartoko hingga saat ini.

Ini namanya merampas kemerdekaan dan hak azasi klien kami. Seharusnya jaksa selaku eksekutor harus menjalankan putusan hakim. Karena itu kita mengajukan gugatan praperadilan,kata Hadiningtyas menjawab TEMPO, Selasa, 29/7.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, H Slamet Riyanto SH menyesalkan sikap kejaksaan yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap penetapan majelis hakim PT Sumut, tentang pengalihan penahanan terdakwa Icang dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Ia juga mengatakan, cara yang ditempuh pihak Kejaksaan yaitu mohon fatwa ke Mahkamah Agung untuk tidak melakukan eksekusi penetapan tersebut adalah kurang tepat.

Menurut Ketua PT Sumut, Kejaksaan tidak membuat penilaian atas penetapan atau putusan hakim dengan cara meminta fatwa ke MA menyangkut suatu perkara. Seharusnya, kata Slamet Riyanto, kejaksaan membuat penilaian melalui upaya hukum yang sudah ditentukan undang-undang.

Advertising
Advertising

Kejaksaan tidak melaksanakan penetapan hakim karena bertentangan dan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Kita tetap berpegang kepada rasa keadilan masyarakat dan kasus narkoba bukan masalah sepele. Makanya selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kita juga minta fatwa atas putusan pengadilan. Karena kasusnya masih dalam proses hukum dan berjalan makanya masih ditahan,kata Chairuman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

bambang soed-Tempo News Room

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

2 menit lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

4 menit lalu

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

Ada dua opsi yang bisa diterapkan Shin Tae-yong untuk menambal lubang karena absennya Rizky Ridho dalam laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak.

Baca Selengkapnya

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

4 menit lalu

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

Album SEVENTEEN menduduki peringkat pertama tanggal album utama di Jepang, tapi baru-baru ini viral video album itu dibuang

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

6 menit lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

11 menit lalu

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

Hingga hari kedua pelaksanaan UTBK di UPN, peserta masih melanggar aturan berpakaian dan salah lokasi ujian.

Baca Selengkapnya

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

11 menit lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

16 menit lalu

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

Xiaomi 14 SE, yang dikabarkan bakal diluncurkan di India pada Juni 2024, bisa jadi merupakan rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

18 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

21 menit lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya