Dibui, Begini Hari-hari Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Reporter

Kamis, 2 April 2015 06:08 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta:Pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Kelas II Indramayu. Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara atas kasus penipuan dokumen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Pengamanan LP Kelas IIB Indramayu, Singgih. "Saat ini Panji Gumilang ditempatkan di ruang mapenaling hingga sepekan ke depan," katanya. Mapenaling yaitu masa pengenalan lingkungan, yaitu tahanan diperkenalkan terlebih dahulu dengan lingkungannya yang baru.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Purnama, menjelaskan jika eksekusi terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan putusan MA No 665 K/pid/2014 tanggal 29 Desember 2014. Dalam putusan tersebut Panji divonis 10 bulan penjara sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuk pada 31 Mei 2012 lalu.

"Panji Gumilang cukup kooperatif," kata Purnama. Kedatangannya ke Kejaksaan pun menurut Purnama setelah adanya perintah eksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

Purnama melanjutkan, dalam putusan MA tersebut Panji Gumilang telah terbukti bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dianggap ikut serta pada pemalsuan dokumen milik YPI.

Proses hukum terhadap Panji Gumilang terbilang cukup panjang. Setelah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Panji Gumilang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan No 288/pid/2012 PT.Bdg tertanggal 5 November 2012, Panji divonis masa percobaan selama 1,5 tahun. Atas putusan banding tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya MA pun menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Panji Gumilang.

Kasus yang menjerat Panji Gumilang berawal saat mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Mahad Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut berisi tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi pondok pesantren.

Dalam kasus yang sama, Sekretaris YPI, Abdul Halim, juga divonis 10 bulan penjara dalam persidangandi Pengadilan Negeri Indramayu. Abdul Halim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun bandingnya tidak dikabulkan. Bahkan putusannya lebih tinggi yaitu 1,5 tahun penajara.

Abdul Halim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Tapi putusan MA justru menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasi terdakwa. Putusan Abdul Halim ini lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Panji Gumilang sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Namun pihak kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap Panji.

IVANSYAH

Berita terkait

Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

23 Februari 2024

Bareskrim Sita Puluhan Aset Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus TPPU

Bareskrim menyita puluhan bidang tanah, tiga unit kendaraan, dan uang miliaran rupiah milik Panji Gumilang

Baca Selengkapnya

Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

4 Agustus 2023

Proses Pembelajaran Santri Al Zaytun Diawasi Ketat, Hindari Kurikulum Tersembunyi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

28 Juli 2023

Melihat Pondok Pesantren Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang dari Dalam

Menolak diwawancara, Panji Gumilang mengajak mengobrol. Pembicaraan hanya seputar kopi, fasilitas Al-Zaytun, pedagogik, dan kekagumannya pada Betawi.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

30 Juni 2023

Bareskrim Panggil Panji Gumilang Senin Depan soal Polemik Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

26 Juni 2023

Moeldoko Akui Kenal Dekat Panji Gumilang, 2 Kali Ceramah di Al Zaytun

Menurut Moeldoko, semakin dirinya kenal dengan Panji Gumilang, maka akan semakin dia mengetahui apa yang dilakukan oleh Panji.

Baca Selengkapnya

Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

26 Juni 2023

Disebut Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Gue Preman?

Moeldoko mewanti-wanti agar pencabutan izin Pesantren Al Zaytun tidak dilakukan secara terburu-buru.

Baca Selengkapnya

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

26 Juni 2023

Mencari Sanksi Pidana untuk Ponpes Al Zaytun

Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

14 Mei 2023

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik, setelah berkali menyebabkan kontroversi. Ini profil pendirinya Panji Gumilang yang cetuskan mazab Bung Karno

Baca Selengkapnya

Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

25 April 2023

Profil Ponpes Al-Zaytun yang Gelar Salat Id Jemaah Campur, Tertutup hingga Tuduhan NII

Ponpes Al-Zaytun viral di media sosial lantaran jemaah perempuan dan laki-laki bercampur di saf yang sama untuk salat Id.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya