TNI Sita 3 Ton Pupuk Phonska Palsu  

Reporter

Senin, 30 Maret 2015 12:45 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Mojokerto - Petugas Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto mengungkap peredaran pupuk bersubsidi NPK merek Phonska produksi PT Petrokimia Gresik yang diduga palsu. TNI curiga saat pupuk tersebut dikirim ke sebuah kios di Dusun Janti, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Dari kios itu, TNI mengamankan 60 karung pupuk NPK Phonska kemasan 50 kilogram dengan berat total 3 ton. "Dari temuan di lapangan itu kemudian dikembangkan ke lokasi produksinya," kata Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel Djohan Darmawan, Senin, 30 Maret 2015.

TNI mendatangi tempat produksi pupuk ilegal tersebut di rumah sekaligus gudang CV Mutiara Tani Jatim milik Heru Eko Susanto di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dari dalam gudang, aparat menyita 252 karung pupuk SP36 beserta bahan baku lainnya untuk pembuatan pupuk NPK dengan berat total 8 ton. Pupuk NPK bisa dibuat sendiri dari campuran pupuk urea yang mengandung unsur nitrogen (N), pupuk SP36 yang mengandung unsur fosfat (P), dan pupuk KCl yang mengandung unsur kalium (K).

"Saat digerebek, pemiliknya enggak ada. Sudah kami hubungi tapi tidak kooperatif," kata Djohan. Temuan aparat TNI ini akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor Mojokerto. "Kami serahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti."

Djohan mensinyalir pupuk itu tiruan. Sebab, selain tidak berdokumen resmi, kemasan karung maupun butiran pupuknya berbeda dengan Phonska asli. Kualitas cetakan dan warna gambar pada kemasan pupuk itu lebih pudar. Butiran pupuk juga lebih mudah hancur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko mengatakan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi atas dugaan pupuk NPK Phonska palsu tersebut. "Termasuk sopir yang mengangkut pupuk, pemilik kios yang dikirimi barang, dan dua kuli yang mengangkut barang," ujarnya.

Polisi juga sedang memburu pemilik gudang pupuk palsu yang melarikan diri. Jika terbukti memproduksi dan mengedarkan pupuk secara ilegal, pelaku diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman; Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

23 Juli 2018

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Sabrar menjelaskan soal pengangkatan menantu AM Hendropriyono, Andika Perkasa menjadi Pangkostrad.

Baca Selengkapnya

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

23 Juli 2018

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

Serah terima jabatan itu, kata KASAD Jenderal Mulyono, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI AD.

Baca Selengkapnya

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

22 Juli 2018

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

Tiga orang Letnan Dua Cpn, Puspita Ladiba, Feny Avisha dan Tri Ramadhani akan menjadi juru terbang perempuan pertama di lingkungan TNI AD.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

22 Juli 2018

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

Letnan Satu Cpn Alexius Darma menceritakan pengalamannya berlatih menerbangkan Helikopter Apache AH-64E tanpa melihat.

Baca Selengkapnya

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

22 Juli 2018

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

Para teknisi belajar mengenai seluk beluk helikopter Apache selama 6 sampai 8 bulan di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

21 Juli 2018

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

TNI AD mengandangkan delapan Helikopter Apache AH-64E terbarunya di Skuadron 11/Serbu, Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani.

Baca Selengkapnya

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

21 Juli 2018

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

Penerbang TNI AD yang telah menjalani pelatihan di Amerika selama 10 bulan sudah punya kemampuan menerbangkan Helikopter Apache.

Baca Selengkapnya

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

21 Juli 2018

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

Dibandrol dengan harga Rp 500 juta, helm pilot Helikopter Apache memiliki teknologi mutakhir. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

21 Juli 2018

Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

Kecanggihan helikopter Apache AH 64 milik TNI Angkatan Darat tidak hanya terletak pada unitnya. Helmnya pun canggih.

Baca Selengkapnya