Agus Hermanto (kiri) berbincang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X dalam waktu masa reses DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 7-8, 2012. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat Agus Hermanto berjanji akan memproses dua surat perombakan Fraksi Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Surat tersebut akan dibahas di rapat pimpinan yang rencananya digelar siang ini.
"Surat dari Pak Ical dan Pak Agung semuanya sudah sampai di pimpinan. Kami bicarakan semuanya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.
Setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung, konflik partai semakin menjalar ke Senayan. Agung mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk merombak susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan Golkar. Ketua fraksi dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita dan sekretaris fraksi oleh Fayakhun Andriadi.
Mereka juga mengklaim sejumlah loyalis Aburizal di fraksi telah mendukung Agung. Agus mengirimkan ultimatum kepada ketua fraksi kubu Ical, Ade Komarudin, dan sekretaris fraksi Bambang Soesatyo untuk segera meninggalkan ruangan pimpinan Fraksi Golkar paling lambat hari ini pukul 14.00 WIB.
Pada Selasa, 24 Maret 2015, Ical juga melayangkan surat serupa kepada pimpinan DPR. Ketua fraksi kubu Ical, Ade Komarudin, akan memecat sekitar 16 anggota fraksi yang membelot ke kubu Agung.
Perebutan jabatan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan Dewan Golkar ini mau tak mau melibatkan pimpinan DPR. Pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kubu Agung berhak merombak fraksi hingga terbitnya keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tentang penundaan pengesahaan keputusan Kemenkumham. "Sampai detik ini memang kepengurusan memang kubu Agung, termasuk berhak mengambil alih fraksi," kata Yusril. "Tapi untuk mengganti fraksi harus disampaikan ke pimpinan Dewan dan disahkan paripurna," kata dia.
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Yorrys, mengatakan pergantian fraksi tak perlu persetujuan paripurna. "Itu mandat DPP bukan urusan DPR. Paripurna hanya membacakan pimpinan fraksi baru," kata Yorrys. Namun penggantian alat kelengkapan Dewan seperti pimpinan Komisi harus lewat persetujuan paripurna.