Ical-Agung Rombak Fraksi, Mana yang Direstui DPR?  

Reporter

Jumat, 27 Maret 2015 14:54 WIB

Agus Hermanto (kiri) berbincang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X dalam waktu masa reses DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 7-8, 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat Agus Hermanto berjanji akan memproses dua surat perombakan Fraksi Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Surat tersebut akan dibahas di rapat pimpinan yang rencananya digelar siang ini.

"Surat dari Pak Ical dan Pak Agung semuanya sudah sampai di pimpinan. Kami bicarakan semuanya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.

Setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung, konflik partai semakin menjalar ke Senayan. Agung mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk merombak susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan Golkar. Ketua fraksi dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita dan sekretaris fraksi oleh Fayakhun Andriadi.

Mereka juga mengklaim sejumlah loyalis Aburizal di fraksi telah mendukung Agung. Agus mengirimkan ultimatum kepada ketua fraksi kubu Ical, Ade Komarudin, dan sekretaris fraksi Bambang Soesatyo untuk segera meninggalkan ruangan pimpinan Fraksi Golkar paling lambat hari ini pukul 14.00 WIB.

Pada Selasa, 24 Maret 2015, Ical juga melayangkan surat serupa kepada pimpinan DPR. Ketua fraksi kubu Ical, Ade Komarudin, akan memecat sekitar 16 anggota fraksi yang membelot ke kubu Agung.

Perebutan jabatan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan Dewan Golkar ini mau tak mau melibatkan pimpinan DPR. Pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kubu Agung berhak merombak fraksi hingga terbitnya keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara tentang penundaan pengesahaan keputusan Kemenkumham. "Sampai detik ini memang kepengurusan memang kubu Agung, termasuk berhak mengambil alih fraksi," kata Yusril. "Tapi untuk mengganti fraksi harus disampaikan ke pimpinan Dewan dan disahkan paripurna," kata dia.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Yorrys, mengatakan pergantian fraksi tak perlu persetujuan paripurna. "Itu mandat DPP bukan urusan DPR. Paripurna hanya membacakan pimpinan fraksi baru," kata Yorrys. Namun penggantian alat kelengkapan Dewan seperti pimpinan Komisi harus lewat persetujuan paripurna.

PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

1 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

1 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

2 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

3 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

5 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

5 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

7 jam lalu

Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

7 jam lalu

5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

10 jam lalu

Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

10 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya