Ketua MK: KPK Bisa Selidiki Lagi Kasus Budi Gunawan

Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 18:11 WIB

Ketua MK terpilih Arief Hidayat (tengah) bersama wakil ketua Anwar Usman, tiga hakim anggota Muhammad Alim (kanan), Patrialis Akbar (kiri) dan Maria Farida Indrati, berfoto bersama seusai pemilihan Wakil Ketua, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyempatkan bertemu dengan warga Indonesia saat melawat ke Austria. Pada Senin malam, 23 Maret 2015, dia mengadakan tatap muka bersama warga Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia di Wina.

Di depan para perantau Indonesia itu, peraih gelar doktor hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, ini memuji hakim Sarpin Rizaldi karena membatalkan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemilikan rekening gendut melalui putusan praperadilannya. Seusai acara itu, Tito Sianipar dari Tempo mewawancarai Arief untuk mengulas soal putusan Sarpin tersebut.

Anda memuji putusan hakim Sarpin?
Enggak, itu tadi kan anu, boleh saja hakim begitu.

Maksud Anda?
Boleh saja hakim menemukan hukum.

Tapi penetapan tersangka bukan obyek praperadilan dalam KUHAP?
Bukan begitu. Di Indonesia, hakim bukan corong undang-undang. Hakim bisa saja menemukan hukum.

Tapi sebagian besar kasus praperadilan terkait dengan penetapan tersangka ditolak hakim.
Bisa saja hakim berbeda pendapat. Tapi hakim yang progresif boleh saja menemukan hukum yang tidak sebagai corong undang-undang.

Salah satu pertimbangan hakim Sarpin adalah Budi Gunawan saat itu bukan penegak hukum dan penyelenggara negara...
Bagi saya, hakim boleh menemukan hukum. Terserah hakimnya bagaimana itu tergantung keyakinan hakimnya. Itu kewenangan hakimnya memutus.

Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur soal penetapan tersangka. Hanya penangkapan, penahanan...
Iya, pasal 77 memang begitu. Kemudian hakim itu berpendapat dan menemukan hukum, boleh saja.

Tapi, dalam konteks Budi Gunawan, apa yang dilanggar?
Praperadilan itu hanya mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan. Kalau sudah dikatakan begitu, KPK sekarang sebaiknya mulailah penelitian kembali, penyidikan kembali berdasarkan norma yang ada. Kalau KPK yakin itu masih ada, lakukan penelitian dan penyidikan lagi.

Kalau menempuh jalur hukum atas putusan Sarpin, misalnya PK?
Upaya hukum itu lakukan saja. Masalahnya, kalau KPK tidak (melakukan), berarti mengakui (putusan) itu dan menerima. Di situ problemnya. Sekarang harus ada upaya hukum. Kalau ada novum, bisa PK.

(*)

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

16 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

16 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

18 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

21 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya