Mabes Polri Jelaskan Alasan Denny Jadi Tersangka Korupsi  

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 15:17 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, menjelaskan mengapa Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway.

Anton mengatakan, peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik sangat besar.


"Peran DI yang menyuruh melakukan program Payment Gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2015.

Anton menyatakan, Denny sudah diingatkan jajaran stafnya untuk tidak menjalankan program Payment Gateway. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mempunyai program serupa dalam pembuatan paspor elektronik yang diberi nama Simponi. Bahkan, Simponi jauh lebih baik ketimbang Payment Gateway.

"Program Payment Gateway kurang menguntungkan karena ada pungutan biaya," kata lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu. Sedangkan Simponi, ucap Anton, tidak memberikan pungutan kepada pembuat paspor. "Simponi, menurut keterangan para saksi, jauh lebih simpel."

Program Payment Gateway dijalankan dari Juli-Oktober 2014. Dalam menjalankan program ini, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan dua vendor, PT Doku Nusa Inti Arta dan Finnet Indonesia. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor ke negara dan kelebihan pungutan sekitar Rp 605 juta justru masuk ke kedua vendor tersebut.

"Di kasus ini, pembukaan rekening atas nama kedua vendor. Ini sudah menyalahi aturan karena seharusnya uang langsung masuk ke bendahara negara," ucap Anton. Untuk kerugian negara, kata Anton, penyidik masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Masih dihitung."

Dalam kasus ini, Anton menyatakan, besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun Anton enggan membeberkan secara rinci, apakah dari pihak pemerintah atau swasta. "Ini baru satu dan pastinya akan merembet ke yang lain. Nanti kita lihat hasil penyidikan," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengadakan gelar perkara pada Ahad lalu. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi dan menganalisa sejumlah dokumen. "DI akan diperiksa pada Jumat mendatang," ucap bekasjuru bicara Polda Metro Jaya itu.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya