TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, berencana menghubungi Kepala Kantor Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan. Ia meminta Luhut membantu Presiden Joko Widodo menjawab surat Dewan Perwakilan Rakyat tentang pembatalan pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Kan sudah ada pembantu presiden. Jangan apa-apa presiden turun tangan. Nanti saya hubungi Luhut," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.
Pada rapat paripurna DPR, Senin lalu, sejumlah legislator mempertanyakan penunjukan calon Kepala Polri baru, Badrodin Haiti, oleh Presiden Joko Widodo. Dewan enggan menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan Budi Gunawan tak tepat.
Budi diusulkan Jokowi menjadi calon Kapolri pada 9 Januari 2015. Tak lama, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka rekening gendut. Namun Komisi hukum tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi, dan mengesahkan Budi untuk dilantik Jokowi. Atas status tersangkanya, Budi mengajukan gugatan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka itu.
Dalam surat pengajuan Badrodin, Jokowi menyatakan pelantikan Budi dibatalkan karena berstatus tersangka saat diproses DPR. "Kami minta surat itu dikoreksi, ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka, padahal status Budi sudah clear di praperadilan," kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar.
Sebagai loyalis Jokowi, Ruhut menilai upaya DPR meminta penjelasan Presiden berlebihan. "DPR ini jangan yang terlalu aneh-anehlah. Jangan saling ngrecokin," kata Ruhut.
Rencananya, Komisi Hukum menggelar rapat internal siang nanti. Mereka akan membahas surat kepada Jokowi tentang Budi Gunawan dan nasib Badrodin. Selain itu, Komisi Hukum akan membahas wacana revisi aturan pengajuan remisi bagi koruptor dalam sidang pleno pertama seusai reses.