Pemerintah Diminta Menyisir Materi Radikal Buku Sekolah

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 25 Maret 2015 08:13 WIB

Dua siswi membaca buku "Kutemukan Makna Jihad" saat sosialisasi anti terorisme pada peringatan 7 tahun tragedi bom Bali II di Pantai Jimbaran, Badung, Bali, Senin (1/10). ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Divisi Pendidikan Publik Center for Religious dan Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada Muhammad Iqbal Ahnaf mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama menyisir materi ajaran radikal dan intoleran pada semua buku sekolah.

Kemunculan kasus pemuatan materi yang memperbolehkan orang tidak beragama dibunuh dalam buku mata pelajaran agama untuk SMA pada pekan lalu merupakan alarm peringatan. "Berarti ada yang salah dalam teknik penyusunan materi pelajaran sekolah selama ini," kata Iqbal kepada Tempo pada Selasa, 24 Maret 2015.

Iqbal khawatir materi bermuatan gagasan radikal dan intoleran, yang menghalalkan kekerasan atas nama agama, tercecer pada banyak lembaran buku sekolah lainnya. Karena itu, menurut dia, Kementerian Pendidikan perlu mengevaluasi secara menyeluruh semua konten buku yang selama ini beredar di sekolah. "Penemuan fakta ini berkah. Ini menyadarkan keteledoran minimnya pengawasan ke isi buku-buku sekolah," ujarnya.

Iqbal menilai sebenarnya Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama telah memiliki konsep umum yang bertujuan mencegah kebangkitan gagasan radikal lewat materi pendidikan sekolah atau madrasah. Dia mencontohkan, Kementerian Pendidikan telah lama mengkampanyekan konsep pendidikan karakter, serta menyusun materi-materi yang bertujuan mengenalkan pemahaman pada kondisi multikultural di Indonesia kepada siswa dan guru di madrasah.

Namun dia menengarai pemantauan untuk implementasi kebijakan seperti itu seringkali masih minim. Akibatnya, kesalahan pada penulisan materi isi buku untuk sekolah mudah muncul. Kesalahannya bisa muncul secara mikro dalam bentuk kalimat atau paragraf.

Iqbal mencontohkan, baru-baru ini sempat ditemukan kesalahan sejenis dalam materi calon buku untuk panduan bagi guru-guru sekolah yang disusun Kementerian Agama. Pada tema mengenai politik kenegaraan dalam dunia Islam, Iqbal tidak menemukan istilah demokrasi dan Pancasila.

Iqbal mengaku justru banyak menemukan istilah khilafah dan terminologi politik pemerintahan lain yang selama ini dikampanyekan beragam kelompok berideologi Islam.

Menurut dia, pada materi itu juga tidak ada penjelasan bahwa demokrasi dan Pancasila bisa berjalan di negara berpenduduk mayoritas Islam seperti Indonesia. "Saya tahu itu karena diminta Kementerian Agama menganalisis isi buku untuk guru tersebut," katanya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya