TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta, Florence Saulina Sihombing, minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia yakin tidak bersalah dan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada itu menyatakan status dalam grup Path-nya tak ditujukan ke orang per orang. Apalagi ditujukan kepada suatu kelompok di Yogyakarta. "Secara spesifik tidak ada yang dihina," kata perempuan 26 tahun itu dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 23 Maret 2015.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Sunanto, Florence ngotot tidak mau disalahkan. Menurut dia, Jati Sura, lembaga yang melaporkannya, tidak tahu secara langsung status yang dia tulis pada akun Path-nya. “Hanya melihat melalui foto capture-an orang lain,” ujarnya.
Bahkan, menurut Florence, jaksa telah keliru menuntut orang. Seharusnya orang yang disidang adalah empat orang yang menyebarkan statusnya yang dinilai menghina tersebut. Empat teman Florence di Path itulah yang menyebarkan dengan meng-capture statusnya ke media sosial lain.
Sebab, grup Path adalah grup yang tertutup dan tidak ter-link ke media sosial lain, seperti Facebook atau Twitter. Terdakwa Florence tidak didampingi penasihat hukum saat membaca pleidoinya.
Dalam akunnya, Florence menuliskan kejengkelannya saat mengantre bahan bakar minyak di SPBU di Yogyakarta saat terjadi kelangkaan BBM tahun lalu. "Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel," tulis Florence dalam akun Path-nya.
Jaksa penuntut umum R.R. Rahayu menuntut Florence hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Juga, denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. Jaksa mengenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
"Terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan Kota Yogya melalui Path pada Agustus 2014," kata jaksa. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 24 Maret 2015.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat
2 hari lalu
PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
55 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
56 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaSidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung
28 Februari 2024
Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan
20 Februari 2024
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca Selengkapnya