Terdakwa Penghina Yogyakarta Minta Dibebaskan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 23 Maret 2015 19:48 WIB

Florence Sihombing saat menerobos antrean SPBU Lempuyangan, Jogja. (youtube)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terdakwa kasus penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta, Florence Saulina Sihombing, minta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia yakin tidak bersalah dan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada itu menyatakan status dalam grup Path-nya tak ditujukan ke orang per orang. Apalagi ditujukan kepada suatu kelompok di Yogyakarta. "Secara spesifik tidak ada yang dihina," kata perempuan 26 tahun itu dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 23 Maret 2015.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Sunanto, Florence ngotot tidak mau disalahkan. Menurut dia, Jati Sura, lembaga yang melaporkannya, tidak tahu secara langsung status yang dia tulis pada akun Path-nya. “Hanya melihat melalui foto capture-an orang lain,” ujarnya.

Bahkan, menurut Florence, jaksa telah keliru menuntut orang. Seharusnya orang yang disidang adalah empat orang yang menyebarkan statusnya yang dinilai menghina tersebut. Empat teman Florence di Path itulah yang menyebarkan dengan meng-capture statusnya ke media sosial lain.

Sebab, grup Path adalah grup yang tertutup dan tidak ter-link ke media sosial lain, seperti Facebook atau Twitter. Terdakwa Florence tidak didampingi penasihat hukum saat membaca pleidoinya.

Dalam akunnya, Florence menuliskan kejengkelannya saat mengantre bahan bakar minyak di SPBU di Yogyakarta saat terjadi kelangkaan BBM tahun lalu. "Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Yogya. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel," tulis Florence dalam akun Path-nya.

Jaksa penuntut umum R.R. Rahayu menuntut Florence hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Juga, denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. Jaksa mengenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.

"Terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan Kota Yogya melalui Path pada Agustus 2014," kata jaksa. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 24 Maret 2015.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya