Pengacara Erry Budiman : Ditahan Tak Terkait Kasus Munir
Reporter
Editor
Jumat, 12 Agustus 2005 13:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Amir Syamsudin, kuasa hukum Erry Bunjamin menyatakan penahanan kliennya tidak terkait dengan kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. Namun, Amir mengakui kliennya berada dalam satu pesawat saat Munir melakukan perjalanan ke Belanda 6 September 2004 yang lalu. Menurut Amir, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kliennya dikenakan pasal 263 jo 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. "Kalau fokusnya pasal 266, jika dikatkan dengan kasus Munir itu terlalu berlebihan," kata Amir, Jumat (12/8). Erry, menurut Amir resmi ditahan penyidik pada Kamis (11/8), setelah mengalami pemeriksaan selama dua kali oleh tim penyidik. Pemeriksaan pertama pada 3 Agustus, dan pemeriksaan kedua pada 11 Agustus kemarin. Amir menyatakan kedatangannya ke Mabes Polri kali ini untuk menjenguk Erry sekaligus menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Erry Bunjamin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik karena diduga menjadi eksekutor pembunuh Munir. Erry Bunjamin merupakan penumpang ke-15 di kelas bisnis dalam penerbangan pesawat Garuda GA 974 Jakarta-Amsterdam pada 6 September 2004. Penumpang ke-15 tersebut merupakan fakta baru dalam penyidikan kasus Munir. Sebab, jumlah penumpang di kabin bisnis berdasarkan penyidikan polisi saat ini jumlah penumpang yang ada dalam daftar penumpang hanya 14 orang. Seorang anggota tim penyidik Mabes Polri yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, penumpang ke-15 tersebut diduga ikut penerbangan dengan memakai paspor atas nama orang lain. Erwin Dariyanto