Polisi Diminta Usut Buku Agama Bermateri Radikal

Reporter

Minggu, 22 Maret 2015 12:21 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Jombang - Kalangan aktivis pluralisme meminta kepolisian mengusut buku pendidikan agama Islam, yang isinya berpotensi menimbulkan konflik dan radikalisme. Dalam buku untuk siswa kelas XI SMA itu diuraikan umat Islam boleh membunuh orang musyrik atau kafir. “Kami mendesak kepolisian meminta keterangan tim penulis buku tersebut,” kata Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, Ahad, 22 Maret 2015.

Aan menduga ada kelompok-kelompok yang berusaha menyisipkan ajaran-ajaran radikal mengatasnamakan agama dalam buku pelajaran siswa. Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jombang itu mengatakan sudah sejak lama mencurigai ajaran Islam radikal disemai melalui institusi pendidikan formal.

Buku dengan materi yang berpotensi radikalisme itu ditemukan di Jombang, Jawa Timur. Materi yang berpotensi radikalisme terdapat dalam halaman 78. Buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kabupaten Jombang.

Materi ini ternyata menyalin buku Kurikulum 2013 halaman 170 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tim penyusun buku terbitan MGMP Jombang antara lain M. Sholahuddin, Asrorul Munir, S. Arifin, Izzatul Laila, dan Mufallichatul Ummah. Sedangkan buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditulis Mustahdi dan Mustakim dengan penelaah Yusuf A. Hasan dan Muh. Saerozi.

Kepala Dinas Pendidikan Jombang Muntholip menjelaskan materi buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam Kelas XI SMA diunduh dari buku terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Buku itu mengutip salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang tertulis: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”

Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” itulah yang menjadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut.

Sesuai instruksi Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan buku tersebut harus ditarik dari sekolah-sekolah. “Atas perintah Mendikbud harus ditarik demi kemaslahatan umat dan sudah kami infokan ke seluruh guru dan kepala sekolah,” ujar Muntholip.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

30 hari lalu

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

Kepala Kejati Sumbar Asnawi bepergian dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi ke Arab Saudi mendapat sorotan. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

36 hari lalu

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

43 hari lalu

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

54 hari lalu

Polemik KJMU, DPRD DKI Usulkan Kenaikan Anggaran Pendidikan

DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan terkait polemik KJMU.

Baca Selengkapnya

KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

55 hari lalu

KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

Pencabutan KJMU oleh Pemerintah DKI Jakarta menjadi sorotan perbincangan publik di media sosial

Baca Selengkapnya

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

18 Januari 2024

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

JPPI meminta agar mereka yang terlibat dalam kampanye mendapat sanksi.

Baca Selengkapnya

Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

17 Januari 2024

Angka Buta Aksara di Papua Capai 19 Persen, ini Langkah yang akan Dilakukan Disdik

Angka buta aksara secara nasional itu mencapai 1,8 persen.

Baca Selengkapnya

Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

3 Desember 2023

Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus: Kehidupan Saya Masih Sama ...

Seorang warga penerima KJP Plus mengaku anaknya telah mendapat KJP Plus sejak 2017, tapi tiba-tiba dicabut usai Dinas Pendidikan bersih-bersih data.

Baca Selengkapnya

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

29 November 2023

Cerita Penerima KJP Plus yang Datanya Dicoret: Angkot Dibilang Mobil Mewah?

Penyisiran ulang data penerima bantuan sosial oleh Pemprov DKI berdampak antara lain dicoretnya sebanyak 75.497 siswa pemegang KJP Plus.

Baca Selengkapnya

70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

28 November 2023

70 Gedung Sekolah di Kota Serang Alami Kerusakan Berat

Menurut Suherman, kerusakan gedung sekolah itu akan segera ditangani.

Baca Selengkapnya