TEMPO.CO, JOMBANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memerintahkan penarikan buku pelajaran pendidikan agama Islam yang membolehkan membunuh. Menurut dia, materi itu tak pantas dan memiliki konten yang mengkhawatirkan untuk dibaca para murid. "Saya sudah memerintahkan penarikan buku itu di seluruh Indonesia, sekaligus mengkaji lebih dalam substansi yang diajarkan buku itu," kata Anies, Jumat lalu.
Materi kontroversial itu terdapat di halaman 78 buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA kelas XI yang beredar di Kabupaten Jombang. Buku yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI Kabupaten Jombang ini membahas tentang profil tokoh Wahabi asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, dan ajarannya.
Salah satu pendapat Abdul Wahab dikutip dalam buku itu: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT. Orang yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.” Materi ini juga pernah muncul pada buku PAI dan Budi Pekerti SMA XI terbitan Kementerian Pendidikan tahun lalu.
Anies menduga munculnya materi yang tak pantas di buku bersampul hijau ini lantaran waktu persiapan penyusunan buku terburu-buru sehingga pembuatan buku ini tak dikaji dengan benar. "Akhirnya, kualitas buku yang dikompromikan. Ini tak boleh terjadi," ujarnya.
Kalimat kontroversial ini pertama kali diungkap seorang guru agama Islam SMA Negeri 1 Jombang, Mukani. Dia menemukan materi kontroversial itu setelah menerima buku tersebut dari dinas pendidikan, pekan lalu. Sayangnya, buku itu telah dibagikan kepada para murid. "Karena belum ada perintah penarikan, kami tetap menggunakan buku itu, namun materi soal ajaran itu tak dibahas," katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Salahudin Wahid, menuturkan bahwa kalimat yang membolehkan membunuh itu menyesatkan. Ajaran ini juga bertentangan dengan Islam. "Apa pun alasannya, membunuh orang itu tidak benar dan menyesatkan," katanya saat dihubungi.