Buku Agama Ajarkan Bunuh Kafir, Tokoh Islam Ini Kaget

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 21 Maret 2015 06:50 WIB

Siswa Siswi membaca buku ajaran baru di sekolah SD 01 Menteng Jakarta, 14 Agustus 2014. Sejak Di mulainya kurikulum baru 2013 ditetapkan, siswa siswi menggunakan buku mata pelajaran yang difotocopy karena keterlambatan distribusi oleh kemendikbud. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, kaget dengan penemuan buku pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk SMA yang mengajarkan paham radikal. Menurut Amidhan, paham radikal mestinya tidak bisa diajarkan di sekolah. Apalagi Islam sangat tidak menyukai tindak kekerasan.

"Tak boleh membunuh begitu saja, Islam itu agama damai," kata Amidhan ketika dihubungi, Jumat, 20 Maret 2015. Menurut Amidhan, dalam ajaran Islam tidak ada aturan tentang membunuh orang kafir. Islam hanya membolehkan jika dalam kondisi perang, umat wajib melawan sebagai upaya mempertahankan diri. Sebab dalam perang, hanya ada pilihan membunuh sebelum dibunuh lawan.

Status perang pun sudah berbeda antara dulu dan sekarang. Perang dalam kondisi saat ini tidak bisa diputuskan oleh orang per orang atau kelompok. "Harus dicatat, Indonesia negara damai, tidak dalam kondisi perang," kata Amidhan.

Walhasil dia meminta masyarakat tak terprovokasi oleh buku pelajaran tersebut. MUI, kata Amidhan, meminta umat Islam di Indonesia meniru Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan perdamaian dengan umat agama lain. "Ajaran Islam itu mengajak manusia masuk ke rumah damai, tidak ada anjuran saling bunuh."

Dalam buku pelajaran tersebut tertulis bahwa umat Islam boleh membunuh umat agama lain atau yang disebut kafir. Buku Pendidikan Agama Islam itu ditemukan dan diajarkan di kelas XI SMA di Jombang, Jawa Timur. Buku terbitan Musyawarah Guru Mata Pelajaran itu pada halaman 78 tertulis, jika orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh.

Tempo telah membandingkan materi dalam buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, dan hasilnya sama persis. Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, materi kontroversial itu terdapat pada halaman 170. Sedangkan dalam buku Kumpulan Lembar Kerja terletak pada halaman 78.

INDRA WIJAYA | ISHOMUDIN

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

25 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

27 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

27 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

47 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

47 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya