Para tahanan ditembak mati oleh anggota ISIS, mereka dituduh melakukan kegiatan mata-mata atau agen intel. Lokasi dan tanggal eksekusi, tidak disebutkan dalam video tersebut, 14 Maret 2015. Dailymail
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk 16 warga negara Indonesia yang ditahan di Gaziantep, Turki. Perpu tersebut terkait status kewarganegaraan WNI yang diduga bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syriah (ISIS).
"Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa Perppu, tapi masih akan dilihat lagi," kata dia seperti yang dikutip pada Antara, Jumat, 20 Maret 2015.
Kata Yasonna, bukan persoalan mudah untuk mendeportasi WNI ke Indonesia. Sebab, sebagian dari mereka bekerja di sana. Para wanita dan anak-anak juga enggan dipulangkan karena suami atau ayahnya menjadi 'mujahidin' ISIS.
Asisten Perencanaan Kepolisian RI Tito Karnavian mengatakan 16 WNI tersebut akan dideportasi pekan depan. Setelah itu, mereka akan diperiksa lebih lanjut di Indonesia. "Pekan depan akan dideportasi, bisa juga lebih cepat," kata dia kepada Tempo di kantornya, Kamis, 19 Maret 2015.
Keenam belas WNI tersebut ditangkap di perbatasan Turki saat ingin menyeberang ke Syriah. Tito menduga mereka termasuk jaringan Tauhid Wal Jihad yang pro-ideologi takhfiri ISIS. Mereka terdiri atas satu pria dewasa, empat perempuan dewasa, tiga bocah perempuan, dan sisanya anak laki-laki.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.