TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 19 Maret 2015. Persidangan kelima ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Nenek Asyani datang ke pengadilan pukul 10.00 WIB, ditemani penasihat hukumnya, Supriyono. Menurut Asyani, dia terpaksa datang ke pengadilan meski kondisinya belum sehat. “Saya masih pusing. Terpaksa datang agar kasus cepat selesai,” kata Asyani.
Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satuan Resor Pemangkuan Hutan Desa Jatibanteng, Sawin. Dia merupakan pelapor pertama yang menyeret nenek Asyani ke persidangan dengan tuduhan mencuri kayu jati. Barang bukti berupa 38 papan kayu jati yang disebut dicuri nenek Asyani juga diperlihatkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Sawin, mengatakan awalnya dia tidak tahu-menahu kayu jati itu milik nenek Asyani. “Yang saya tahu kayu itu ada di rumah Sucipto,” ujarnya. Sawin hanya melaporkan telah kehilangan dua pohon kayu jati di petak 43F kawasan hutan produksi Desa Jatibanteng.
Sawin menyita 38 papan kayu jati di rumah Sucipto, karena serat kayunya sama dengan dua pohon jati yang hilang. Sawin juga membantah pengakuan nenek Asyani bahwa dia meminta uang Rp 4 juta untuk mencabut perkaranya. Menurut dia hanya satu kali bertemu Asyani, saat dikonfrontasi oleh polisi.
Saat sidang berjalan, nenek Asyani kerap memprotes penjelasan Sawin. “Bagaimana saya bisa membawa dua pohon besar kayu jati? Apa dipikul?” celetuk Asyani yang membuat pengunjung terbahak.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, dituduh mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Namun menurut Asyani, kayu jati itu ditebang di lahannya sendiri pada 2010. Selama lima tahun, kayu-kayu itu ia simpan di rumahnya.
Pada Juli 2014, dia hendak membuat dipan. Dia pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, saat melintas di Perhutani, polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian di kawasan hutan produksi.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap
5 hari lalu
Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap
Baca SelengkapnyaKetahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?
5 hari lalu
Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
16 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca Selengkapnya