TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum empat terdakwa kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada--koperasi di bawah PT Cipaganti. Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua menetapkan perkara ini dilanjutkan hingga putusan.
"Surat keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga putusan," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan surat tanggapan eksepsi di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 19 Maret 2015.
Kuasa hukum Andianto dan tiga direksi PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, mengajukan beberapa poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satunya mereka keberatan dengan perkara ini yang dimasukkan dalam kasus pidana. Mereka menilai kasus tersebut merupakan ranah hukum perdata lantaran dalam kasus ini mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang di dalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, kuasa hukum menilai jaksa tidak tepat mendakwa kliennya menggunakan Undang-Undang Perkoperasian. Mereka juga menilai dakwaan jaksa bertentangan satu sama lain dan tidak konsisten dengan hasil penyidikan.
Namun, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim. Kecuali untuk poin eksepsi yang menyebutkan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil penyidikan dan poin eksepsi yang menolak kasus ini diseret ke ranah pidana, majelis hakim akan putuskan bersama dengan putusan akhir sidang.
Sontak hasil putusan sela tersebut disambut tepuk tangan para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang hadir memenuhi ruang sidang.
John SE Panggabean. kuasa hukum terdakwa, mengaku menghargai keputusan hakim. Namun, pihaknya tetap berkukuh mempertahankan eksepsinya dengan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S
Berita terkait
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
12 jam lalu
Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak
23 jam lalu
Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor
1 hari lalu
Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga
1 hari lalu
Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.
Baca Selengkapnya4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
6 hari lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
7 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
7 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
8 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
12 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
19 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca Selengkapnya