Soal Pilkada, KPU Tunggu Golkar dan PPP yang Sah sampai Juni  

Reporter

Rabu, 18 Maret 2015 15:03 WIB

Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya memberi waktu pada semua partai untuk menyerahkan daftar kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM hingga Juni mendatang. Termasuk daftar lengkap kepengurusan dua partai politik yang tengah berkonflik, yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Sesuai dengan rancangan aturan yang kami susun, daftar sah kepengurusan diterima paling lambat sebulan tahapan pendaftaran dimulai," ujar Hadar, Rabu, 18 Maret 2015.

Dalam rancangan peraturan tentang tahapan pemilihan kepala daerah, KPU menjadwalkan pelaksanaan pilkada gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Sedangkan pendaftaran calon dari partai politik berlangsung pada Juli 2015.

Hadar berharap, menjelang pendaftaran pasangan calon, PPP dan Golkar bisa menuntaskan sengketa mengenai dualisme kepengurusan yang tengah melanda internal partai. Dia memastikan KPU hanya akan menggunakan pengajuan nama pasangan calon yang disetujui oleh kepengurusan yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum. "Sengketa partai harus selesai sebelum pendaftaran," ucapnya.

Kisruh di internal Partai Golkar dan PPP hingga kini belum tuntas. Kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, di bawah komando Agung Laksono baru saja mendaftarkan kepengurusannya. Kepengurusan baru itu dengan mengakomodasi kader Golkar yang sebelumnya mendukung kubu Aburizal Bakrie, yang menggelar munas partai beringin di Bali. Namun pendaftaran kepengurusan yang didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar itu mendapat perlawanan dari kubu Aburizal. Dia berencana menggugat keputusan Mahkamah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sama halnya dengan Golkar, PPP juga masih berjibaku dengan konflik internal memperebutkan kepengurusan sah partai. Kubu Djan Faridz yang menggelar Muktamar PPP di Jakarta menggugat pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Romahurmuziy, yang terpilih sebagai Ketua Umum dalam melalui Muktamar Surabaya, oleh Kementerian Hukum. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu berbuah kemenangan untuk kubu Djan. Saat ini kubu Romy dan Kementerian Hukum sedang menyiapkan upaya hukum untuk membatalkan kemenangan kubu Djan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

45 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya