Menurut tersangka pemerasan, Raden Nuh, pendiri akun @TrioMacan2000, Asatunews.com awalnya patungan antara Bambang Soesatyo, Desmond J. Mahesa, dan Herman Hery. Masing-masing menyetorkan AS $10 ribu. Herman membantah pernyataan Nuh ini, sedangkan dua lainnya membenarkan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Administrator akun @TrioMacan: Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2015. Mereka menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan terhadap bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar.
"Ya, sidang pertama siang ini. Biasanya habis Zuhur mulainya," kata kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, kepada Tempo, Senin.
Edi menjadi terdakwa atas kasus pemerasan terhadap bos PT Telkom sebesar Rp 50 juta, sedangkan Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa atas kasus pemerasan terhadap PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Edi dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenai undang-undang yang sama, tapi ditambah tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Raden Nuh mengakui menerima sejumlah uang dari PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. Namun, uang itu tak sebesar Rp 358 juta, melainkan Rp 325 juta. "Uang itu diberikan pada 13 Oktober 2014 sebesar Rp 275 juta dan 16 Oktober 2014 sebanyak Rp 50 juta," kata Junaidi kepada Tempo di Jakarta, Rabu malam, 5 November 2014.