Wali Kota Yogya Berkelit dari Tudingan Tidak Anti-Korupsi  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Sabtu, 14 Maret 2015 10:45 WIB

Massa dari berbagai komunitas menggunakan kostum hantu saat mengirimkan kartu pos kepada Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Kantor Pos Besar Yogyakarta, (13/9). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berupaya berkelit dari tudingan aktivis antikorupsi yang menyebut pernyataannya tidak mencerminkan pemimpin yang pro-pemberantasan korupsi. Haryadi dalam pernyataannya, yang dikutip koran Kedaulatan Rakyat, membela tersangka kasus korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba.

"Saya bukan ahli hukum, tapi tidak layaklah (Idham) jadi tersangka. Apalagi dana sudah dikembalikan," kata Haryadi.

Menurut Haryadi, pernyataannya itu dalam konteks pengelolaan olahraga. "Itu dalam konteks pengelolaan olahraga, bukan konteks hukum. Saya jelas antikorupsi," ujarnya, Jumat, 13 Maret 2015.

Haryadi, yang pernah memimpin klub sepak bola PSIM Yogyakarta pada 2012, mengatakan pengelola olahraga memang punya semangat memajukan klubnya. Namun, karena menggunakan dana hibah dari anggaran pemerintah, pengurus harus tahu rambu hukum.

Idham Samawi, yang juga bekas Bupati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba yang pernah dia pimpin sebesar Rp 12,5 miliar.

Menurut Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, pernyataan Haryadi yang membela Idham Samawi itu tak pantas diucapkan pemimpin pemerintahan yang mestinya getol memberantas korupsi. "Pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh Wali Kota," tuturnya.

Baharuddin menduga pernyataan itu berhubungan dengan sidang kasus korupsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Yogyakarta. Dalam kasus itu disebutkan sebagian uang hibah untuk KONI ada yang mengalir ke PSIM Rp 250 juta. Saat itu (2012), Ketua Umum PSIM adalah Haryadi Suyuti.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya