Akbar Bebas, Rahardi Malah Kena

Reporter

Editor

Sabtu, 6 Agustus 2005 02:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keinginan Rahardi Ramelan bebas dalam kasus korupsi Bulog pupus. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Urusan Logistik itu. Menurut Kepala Subdirektorat Kasasi dan PK MA, Zarof Ricar, perkara itu diputus sekitar Oktober tahun lalu. "MA menolak permohonan kasasi," ujarnya.Perkara Rahardi diputus pada 27 Oktober 2004. Majelis hakim yang memeriksa itu terdiri dari Hakim Agung Iskandar Kamil dengan anggota Parman Soeparman dan Artidjo Alkostar. Setelah perkara itu diputus, MA mengirimkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2005. Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim pengacara Rahardi, belum bisa berkomentar banyak atas ditolaknya permohonan kasasi kliennya itu. Alasannya, ia belum menerima salinan putusan secara lengkap. "Saya baru tahu dari rekan saya bahwa putusan itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, saya belum tahu amar putusannya,"katanya. Meski belum menerima salinan putusan, Rahardi menilai ada kejanggalan atas putusan yang menolak permohonan kasasinya."Jika benar putusan itu keluar, saya sudah siapkan tulisan. Ini putusan janggal,"ujarnya. Menurut mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu, kejanggalan itu karena putusannya berbeda dengan masalah yang sama. Ia membandingkan putusan kasus mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, dan dirinya. "Masak masalahnya sama, yakni kasus Bulog tapi kok putusannya beda. Ini kasus hukum atau politik,"katanya.Jika itu kasus politik, semua bekas pejabat Bulog juga harus diperiksa. "Periksa semua bekas Kepala Bulog, Rizal Ramli sampai Jusuf Kalla,"katanya.Rahardi didakwa dalam kasus dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 62,5 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2004 menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Atas putusan itu, Rahardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan oleh majelis banding. Pada 12 januari 2004, majelis banding yang diketuai Samang Hamidi memutuskan Rahardi tetap divonis dua tahun penjara untuk Rahardi.Sukma N. Loppies dan Dian Yuliastuti

Berita terkait

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

6 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

17 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

17 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

17 hari lalu

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

18 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

18 hari lalu

Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.

Baca Selengkapnya

Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

36 hari lalu

Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Selengkapnya