TEMPO Interaktif, Jakarta:Keinginan Rahardi Ramelan bebas dalam kasus korupsi Bulog pupus. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Badan Urusan Logistik itu. Menurut Kepala Subdirektorat Kasasi dan PK MA, Zarof Ricar, perkara itu diputus sekitar Oktober tahun lalu. "MA menolak permohonan kasasi," ujarnya.Perkara Rahardi diputus pada 27 Oktober 2004. Majelis hakim yang memeriksa itu terdiri dari Hakim Agung Iskandar Kamil dengan anggota Parman Soeparman dan Artidjo Alkostar. Setelah perkara itu diputus, MA mengirimkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2005. Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim pengacara Rahardi, belum bisa berkomentar banyak atas ditolaknya permohonan kasasi kliennya itu. Alasannya, ia belum menerima salinan putusan secara lengkap. "Saya baru tahu dari rekan saya bahwa putusan itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, saya belum tahu amar putusannya,"katanya. Meski belum menerima salinan putusan, Rahardi menilai ada kejanggalan atas putusan yang menolak permohonan kasasinya."Jika benar putusan itu keluar, saya sudah siapkan tulisan. Ini putusan janggal,"ujarnya. Menurut mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu, kejanggalan itu karena putusannya berbeda dengan masalah yang sama. Ia membandingkan putusan kasus mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, dan dirinya. "Masak masalahnya sama, yakni kasus Bulog tapi kok putusannya beda. Ini kasus hukum atau politik,"katanya.Jika itu kasus politik, semua bekas pejabat Bulog juga harus diperiksa. "Periksa semua bekas Kepala Bulog, Rizal Ramli sampai Jusuf Kalla,"katanya.Rahardi didakwa dalam kasus dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 62,5 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2004 menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Atas putusan itu, Rahardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan oleh majelis banding. Pada 12 januari 2004, majelis banding yang diketuai Samang Hamidi memutuskan Rahardi tetap divonis dua tahun penjara untuk Rahardi.Sukma N. Loppies dan Dian Yuliastuti
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok
18 hari lalu
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK
18 hari lalu
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.