Suap Akil Mochtar, Romi Herton Divonis Enam Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 9 Maret 2015 18:53 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Walikota Palembang nonaktif Romi Herton. Sedangkan istri Romi, Masyitoh, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus sengketa hasil pilkada.

"Romi dan Masyitoh bisa dipengaruhi Muhtar Ependy, yang menawarkan jasa untuk mengurus sengketa pilkada di MK," ujar hakim ketua Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Maret 2015.

Muhtar Ependy adalah perantara suap yang mengaku kenal dekat dengan Akil dan dapat membantu memenangkan kasus Romi yang sedang disidangkan di MK. Melalui Muhtar, pasangan suami-istri itu menyuap Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu.

Romi dan Masyitoh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Walau begitu, tuntutan jaksa agar hak politik Romi dicabut tak dikabulkan oleh hakim. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam politik merupakan hak yang melekat pada warga negara, sehingga tak bisa dicabut.

Romi dan pasangannya, Harno Joyo, kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Kasus tersebut ditangani Akil Mochtar.

Romi melalui Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2013, Akil memenangkan gugatan Romi dan Harno Joyo. Pasangan ini ditetapkan memenangi pilkada Palembang dengan selisih 23 suara dengan pasangan Sarimuda dan Nelly.

Seusai pemutusan perkara, Masyitoh kembali mentransfer uang sejumlah total Rp 2,7 miliar, yang dikirim terpisah ke beberapa rekening milik Muhtar Ependy.

Meski mereka terbukti menyuap Akil, majelis menyatakan suap itu tak berpengaruh pada putusan sengketa pilkada oleh MK. "Suara hakim di MK bulat dan tidak terbukti terpengaruh oleh suap," ujar Mukhlis saat membacakan putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada keinginan jaksa yang menuntut Romi dihukum sembilan tahun penjara dan Masyitoh enam tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menyatakan akan mempertimbangkan apakah mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," ujarnya seusai sidang.

Menanggapi vonis ini, Romi juga belum menentukan sikap apakah akan mengambil upaya hukum berikutnya berupa banding. "Saya menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkannya," kata Romi. Masyitoh tak mengucapkan sepatah kata pun.

Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, menyarankan Romi menerima saja keputusan hakim. "Melihat tren sekarang, hukuman atas pidana korupsi cenderung meningkat saat diajukan ke tingkat berikutnya," ujar Sirra. "Saya meminta Romi berpikir dengan kepala dingin."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya