Suap Akil Mochtar, Romi Herton Divonis Enam Tahun Penjara
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 9 Maret 2015 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Walikota Palembang nonaktif Romi Herton. Sedangkan istri Romi, Masyitoh, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus sengketa hasil pilkada.
"Romi dan Masyitoh bisa dipengaruhi Muhtar Ependy, yang menawarkan jasa untuk mengurus sengketa pilkada di MK," ujar hakim ketua Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Maret 2015.
Muhtar Ependy adalah perantara suap yang mengaku kenal dekat dengan Akil dan dapat membantu memenangkan kasus Romi yang sedang disidangkan di MK. Melalui Muhtar, pasangan suami-istri itu menyuap Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu.
Romi dan Masyitoh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Walau begitu, tuntutan jaksa agar hak politik Romi dicabut tak dikabulkan oleh hakim. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam politik merupakan hak yang melekat pada warga negara, sehingga tak bisa dicabut.
Romi dan pasangannya, Harno Joyo, kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Kasus tersebut ditangani Akil Mochtar.
Romi melalui Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 20 Mei 2013, Akil memenangkan gugatan Romi dan Harno Joyo. Pasangan ini ditetapkan memenangi pilkada Palembang dengan selisih 23 suara dengan pasangan Sarimuda dan Nelly.
Seusai pemutusan perkara, Masyitoh kembali mentransfer uang sejumlah total Rp 2,7 miliar, yang dikirim terpisah ke beberapa rekening milik Muhtar Ependy.
Meski mereka terbukti menyuap Akil, majelis menyatakan suap itu tak berpengaruh pada putusan sengketa pilkada oleh MK. "Suara hakim di MK bulat dan tidak terbukti terpengaruh oleh suap," ujar Mukhlis saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada keinginan jaksa yang menuntut Romi dihukum sembilan tahun penjara dan Masyitoh enam tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menyatakan akan mempertimbangkan apakah mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," ujarnya seusai sidang.
Menanggapi vonis ini, Romi juga belum menentukan sikap apakah akan mengambil upaya hukum berikutnya berupa banding. "Saya menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkannya," kata Romi. Masyitoh tak mengucapkan sepatah kata pun.
Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, menyarankan Romi menerima saja keputusan hakim. "Melihat tren sekarang, hukuman atas pidana korupsi cenderung meningkat saat diajukan ke tingkat berikutnya," ujar Sirra. "Saya meminta Romi berpikir dengan kepala dingin."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA