Kepala Kejaksaan Tinggi Yogya Diganti, Minim Prestasi?  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 8 Maret 2015 22:00 WIB

Tandatangan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituliskan di kain putih sepanjang 10 meter dalam aksi damai ratusan pegawai KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, 3 Maret 2015. Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Loeke Larasati Agustina. Ia dimutasi menjadi Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY diisi I Gede Sudiatmaja.

Selama menjabat, Loeke dinilai minim prestasi dalam kasus pemberantasan korupsi. Sebab, tak ada kasus dugaan korupsi yang baru. Bahkan kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan tidak dilanjutkan ke penyidikan. "Minim prestasi, layak jika dirotasi," kata pegiat antikorupsi dari Jaringan Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Erwan Suryono, Ahad, 8 Maret 2015.

Dalam catatan aktivis antikorupsi itu, Loeke belum pernah menetapkan satu pun tersangka kasus korupsi. Dia hanya meneruskan keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya, yakni Suyadi. "Kasus-kasus yang sudah ditangani itu merupakan prestasi kepala Kejaksaan Tinggi yang lama," katanya.

Bahkan, dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke penyidikan, hanya beberapa yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Namun masih banyak kasus yang belum tuntas di pengadilan.

Contohnya kasus dugaan korupsi anggaran Rp 12,5 miliar Persiba. Hingga ia lengser, kasus ini belum masuk ke persidangan dan penanganannya terkesan sangat lamban. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu M. Idham Samawi, mantan Bupati Bantul; Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul; Dahono, mantan Bendahara Persiba; dan pihak ketiga, Maryani.

Begitu pula kasus dugaan korupsi anggaran Rp 5,3 miliar pergola, yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Kasus dugaan korupsi anggara Rp 22 miliar PLN dengan anggaran Rp 22 miliar juga belum diselesaikan. Kasus penyelidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada yang susah ditangani pun tidak berlanjut ke penyidikan. Alasannya, tidak cukup bukti dan tidak ada penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zulkardiman membantah kabar bahwa Loeke Larasati Agustina dipindah karena tidak berprestasi. “Pasti ada prestasinya, karena justru menempati jabatan di pusat,” ujarnya tanpa menyebut prestasi Lieke. Menurut dia, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY terus jalan. “Jika dinilai lamban, itu karena penyidik masih melengkapi berkas supaya lebih komprehensif.”



MUH. SYAIFULLAH



















Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

29 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

39 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

50 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya