Makelar Suap Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Bui

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 6 Maret 2015 00:56 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Karyawan pada perusahaan terdakwa yaitu Heriyadi dan Mulyana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara pada Direktur PT Promix, Muhtar Ependy. Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Muhtar bersalah untuk dakwaan pertama dan kedua. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.

Pada dakwaan pertama, Muhtar terbukti sengaja mempengaruhi sejumlah orang termasuk Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh untuk memberi keterangan bohong dalam penyidikan maupun persidangan kasus Akil. Romi dan Masyitoh juga telah menjalani persidangan karena menyuap Akil untuk memenangkan kubu mereka di MK.

Muhtar meminta kepada para saksi itu untuk menyatakan tidak mengenal dirinya, tidak pernah bertemu di Bank BPD Kalbar dan tidak pernah mentransfer uang. Padahal, mereka semua mengenal Muhtar dan pernah mentransfer sejumlah duit melalui BPD Kalbar. Duit itu kemudian diteruskan Muhtar pada Akil. "Perbuatan terdakwa itu merintangi penyidikan dan pengadilan dengan sengaja," ujar Supriyono.

Muhtar juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Muhtar terbukti pernah bertemu Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri serta mendapat transferan uang dari istri Budi, Suzana Budi Antoni. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi Antoni Aljufri pernah bertemu Muhtar Ependy di kantor Muhtar, PT Promix dan rumah makan soto di Senayan," kata Supriyono. "Dengan demikian, penyataan terdakwa bahwa tidak pernah bertemu dengan Budi Antoni adalah tidak benar."

Muhtar menjalankan PT Promix yang bergerak di bidang percetakan alat bantu kampanye. Dia sering berkeliling ke berbagai daerah untuk menawarkan jasanya pada para calon kepala daerah. Tak hanya menawarkan jasa cetak alat kampanye, Muhtar ternyata juga menawarkan jasa untuk memuluskan jalan para calon kepala daerah yang bersengketa di tingkat MK.

Vonis pidana 5 tahun itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut agar Muhtar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman Muhtar adalah dia bersikap sopan selama peradilan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan hakim, Muhtar menyatakan akan mengajukan banding. "Saya pasti akan lanjutkan," kata dia ketika ditemui usai persidangan. Muhtar menyatakan dirinya bukanlah pejabat negara. Perbuatannya pun tidak merugikan keuangan negara. "Budi Gunawan saja bisa bebas masa saya yang pengusaha tidak," ujar Muhtar santai.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

8 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

9 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

10 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

14 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya