Broker Suap Akil Mochtar Divonis Hari Ini  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 5 Maret 2015 10:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy menjalani sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Karyawan pada perusahaan terdakwa yaitu Heriyadi dan Mulyana. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, hari ini, 5 Maret 2015, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Muhtar didakwa bersalah karena menjadi perantara suap Akil dan kepala daerah yang memperkarakan hasil pilkada yang diikutinya ke MK. Dia juga didakwa memberi keterangan palsu saat diminta bersaksi dalam sidang Akil.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Titto Jaelani, menuntut agar Muhtar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Muhtar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan 5 bulan kurungan bila tak mampu membayar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak tertentu, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, dicabut dari Muhtar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar ketika menjadi saksi di bawah sumpah," kata Titto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan lalu.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan, terungkap bahwa Muhtar berkali-kali mempengaruhi sejumlah saksi untuk berkata bohong dalam pemeriksaan kasus Akil Mochtar di KPK. Tak hanya itu, Muhtar juga menyuruh para saksi itu memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Saksi-saksi yang dipengaruhi Muhtar antara lain Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Keduanya juga telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akibat keterangan palsu Muhtar dan para saksi lain yang bisa dia pengaruhi, penyidik dan penuntut umum kesulitan mengusut kasus Akil. Alat bukti lain terpaksa dicari untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut.

Muhtar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA















Advertising
Advertising

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya