David, Kaki Tangan Tomy Winata, Dapat 54 Pertanyaan
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 11:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Farhat Abbas, kuasa hukum Teddy Uban, tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap staf redaksi Majalah Tempo, mengatakan kliennya kemungkinan akan menjalani pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam di Polres Jakarta Pusat, Senin (17/3). Sampai saat ini, menurut Farhat, belum ada hasil pemeriksaan tersebut. Hasilnya bisa dilihat besok, kata Farhat kepada wartawan. Ia menolak bila kliennya dikatakan ditahan. Belum ada penahanan. Memang ada kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam. Semua itu kita serahkan kepada penyidik, katanya. Mengenai situasi pemeriksaan sendiri, kata Farhat, pemeriksaan dilakukan oleh empat tim terhadap empat orang tersangka. Materi pertanyaan seputar keberadaan para tersangka sebagai pengunjuk rasa dan kejadian di ruang reserse saat dilakukan negosiasi antara redaksi Tempo dengan para pendukung Tommy Winata. Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada David alias Amiauw 54 pertanyaan, Teddy 17 pertanyaan, sedangkan terhadap Yoseph dan Septi sekitar 20 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Farhat menyesalkan, kenapa kliennya menjadi korban dalam kasus ini. Ia juga membantah adanya tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka. Kenapa polisi yang melihat tindak pidana yang tertangkap tangan, tapi kenapa tidak langsung bergerak. Kami yakin memang tidak ada tindak kejahatan, katanya. Kliennya, menurut Farhat, merasa dirugikan akibat kronologis yang dibuat oleh Ahmad Taufik seperti seolah-olah mereka yang melakukan. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Saat berita ini dilaporkan, pemeriksaan dihentikan sementara, dan kemungkinan akan terus dilanjutkan hingga esok hari. Edy Can TNR
Berita terkait
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja
44 detik lalu
Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja
Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.
Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.