Korupsi, Bekas Komisioner KPUD Bone Dituntut 18 Bulan Bui  

Reporter

Selasa, 3 Maret 2015 16:29 WIB

Seratusan massa pro Prabowo membawa poster saat berdemo di depan kantor KPUD, Semarang, Jawa Tengah, 8 Agustus 2014. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Makassar - Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Bone Muhiyyin dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Muhammad Tasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 3 Februari 2015.

Muhiyyin juga dibebankan mengganti uang kerugian akibat korupsi senilai Rp 28 juta. Dia dinyatakan terbukti telah menikmati uang hasil kejahatan. Bila uang itu dikembalikan, maka akan diganti dengan hukuman selama dua bulan penjara.

Jaksa mengatakan Muhiyyin melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelewengkan dana kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone pada 22 Januari 2013.

Jaksa Tasbi menjelaskan anggaran KPUD Bone, Sulawesi Selatan, senilai Rp 2 miliar sebagian digunakan tidak sesuai peruntukan. Terdakwa mengadakan perlengkapan alat tulis kantor untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 27 kecamatan di Kabupaten Bone. ”Padahal, pengadaan itu tidak diatur dalam rencana anggaran KPUD Bone,” ujar dia.

Anggaran pengadaan itu seharusnya untuk kegiatan evaluasi kerja KPUD Bone. Namun, jaksa menjelaskan, terdakwa menggabungkan kegiatan evaluasi itu dengan kegiatan lain. Muhiyyin juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah barang yang diadakan itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa tindakan itu membuat negara merugi sebesar Rp 103 juta.

Jamaluddin, pengacara Muhiyyin, menilai jaksa keliru menuntut kliennya. Menurut dia, ada hal yang meringankan kliennya, tapi tidak dipertimbangkan jaksa. Menurut dia, dana yang digunakan kliennya telah sesuai peruntukan. ”Akan kami jelaskan secara tertulis dalam pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar dia. Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus ini diusut Kepolisian Resor Kabupaten Bone. Selain Muhiyyin, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni sekretaris Alimin Arsyad, bendahara Suci Rahman, dan direktur PT Trias Muda Agus Suwandi selaku rekanan. Akan tetapi, berkas ketiganya masih dalam proses perampungan.

AKBAR HADI

Berita terkait

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

18 Februari 2024

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

KPU DKI telah menelusuri konten video viral yang menyebut Prabowo-Gibran raih 713 suara di Sirekap padahal KPPS belum menginput ke sistem.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya