TEMPO.CO , Jakarta:Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting mengatakan sejumlah skenario kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan. Ia menyebutkan presiden dan sejumlah lembaga negara turut terlibat melemahkan komisi antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Proses kriminalisasi KPK berjalan sistematis. Presiden hanya menyelamatkan KPK tapi tidak menghentikan kriminalisasi," kata Miko saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015.
Berikut deretan lembaga yang terlibat dalam pelemahan KPK:
1. Presiden
Miko mengatakan Presiden Joko Widodo hanya membiarkan kepolisian dan KPK menyelesaikan kasusnya masing-masing. "Presiden tampak tak ingin melerai pertengkaran KPK dengan kepolisian," kata Miko.
Ia menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK tak mampu menyelamatkan KPK dari kriminalisasi. "Buktinya pelaksana tugas bukannya menguatkan KPK tapi membiarkan kriminalisasi jalan terus, ini mengecewakan," kata Miko.
2. Mahkamah Agung
Menurut Miko Ginting, putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjadi acuan pelimpahan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Miko menilai putusan Sarpin soal penetapan objek praperadilan masih diperdebatkan.
"Seharusnya Mahkamah bisa meluruskan putusan itu, misalnya karena Sarpin melampaui kewenangan," kata dia.
KPK sempat mengajukan kasasi atas putusan Sarpin. Namun, kata Miko, pengadilan belum menerima atau menolak kasasi KPK. Jika ditolak, Miko meminta KPK mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Nyatanya, KPK justru menyerahkan penyidikan Budi Gunawan ke Kejaksaan dan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum dan Kepolisian menyatakan polisi berwenang menyidik kasus korupsi. "Ada potensi kasus di SP3 jika ditangani kepolisian," kata Miko.
3. Kepolisian
Miko mengatakan polisi membangkang perintah presiden. "Mereka senang ada peluang menghentikan kasus Budi dan terjadi pembangkangan polisi kepada presiden," kata Miko. Presiden meminta hentikan kriminalisiasi, tapi polisi terus memproses laporan masyarakat yang mengkriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Miko mengatakan DPR telah menyusun skenario untuk menjerumuskan presiden dalam kriminalisasi KPK. "Mereka menguji Budi Gunawan yang jelas-jelas tersangka," kata dia. DPR, kata Miko, juga akan mempertanyakan Perpu pelaksana tugas pimpinan KPK.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?
2 jam lalu
Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?
Baca SelengkapnyaPenyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut
2 jam lalu
Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.
Baca SelengkapnyaAlasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar
3 jam lalu
Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.
Baca SelengkapnyaAnggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri
5 jam lalu
ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.
Baca SelengkapnyaJelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim
7 jam lalu
IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron
Baca SelengkapnyaPesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya
8 jam lalu
Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy
9 jam lalu
Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan
10 jam lalu
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro
10 jam lalu
Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik
11 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Selengkapnya