Polisi Tangkap Pimpinan Front Kedaulatan Maluku

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 11:52 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Senin pagi (17/3) kembali menangkap Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hendriks Manuputty alias Alex dan Pimpinan Yudikatif Waleruny Semuel alias Semmy. Alex ditangkap di kediamannya kawasan Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 09.00 WIT. Sedangkan Semmy menyerahkan diri ke Markas Polda Maluku sekitar pukul 08.30 WIT, setengah jam sebelum Alex Manuputty ditangkap. "Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap kedua orang ini berdasarkan permintaan Kejati Maluku," kata Kapolda Maluku Brigjen Bambang Sutrisno. Penangkapan tersebut dipimpin Direktur Reserse Polda Maluku Komisaris Besar Usman Nasution dan Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Noviantoro. Penangkapan pimpinan tokoh gerakan separatis ini membuat sekitar 100 orang simpatisan FKM melakukan unjuk rasa agar membebaskan keduanya. Untuk menghalau massa, polisi menurunkan satu kompi Satuan Perintis dengan peralatan antihuru-hara di depan Markas Polda Maluku kawasan Kelurahan Batu Gajah, Sirimau, Ambon. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku minta bantuan ke Polda Maluku untuk menangkap pimpinan FKM tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 10 Maret 2003 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Samang Hamidi itu menyebutkan tentang penetapan perintah agar terdakwa Waleruny Semuel, SH alias Semmy dan dr. Alexander Hendriks Manuputty, ditahan selama 30 hari dalama rumah tahanan negara. Untuk itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar melaksanakan perintah tersebut. Kejari Jakarta Utara pun minta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar menangkap kedua tokoh FKM tersebut karena keduanya berada di Ambon saat ini. Alex dan Semmy sebelumnya pernah ditahan di Markas Besar Polri di Jakarta karena tuduhan makar. Keduanya bebas sejak 13 Januari 2003 karena masa tahanannya habis, namun kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika Alex dan Semmy masih berada di Ambon, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis kedua terdakwa ini dengan hukuman 3 tahun penjara. (Mochtar Touwe-Tempo News Room)

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

2 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

4 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

4 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

4 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

4 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

4 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

4 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya