Dua Menteri Ini Ternyata Jago Tembak

Reporter

Sabtu, 28 Februari 2015 07:35 WIB

ilustrasi penembakan. haihoi.com

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin ternyata mahir menembak. Kepiawaiannya dalam menembak terbukti saat peluru yang mereka lontarkan dari jarak 50 meter mampu memukul poin sebesar bola tenis.

Awalnya, kedua menteri itu dipersilakan untuk mencoba beberapa jenis senapan yang diproduksi PT. Pindad. Di sebuah lapangan dengan panjang 50 meter milik PT. Pindad, mereka duduk di salah satu tepinya dan mengarahkan pistol yang diarahkan ke poin-poin tembakan. "Pistol ini berjenis SS2p4 Heavy Barrel dengan munisi kaliber 556 mili meter," kata salah seorang pemandu uji coba menembak, di kompleks PT. Pindad, Jalan Kiara Condong, Bandung, Kamis, 27 Februari 2015.

Tanpa gemetaran, Andrinof meletakkan jari telunjuknya di picu senapan, dan menembakkan pelurunya kea rah poin-poin berwarna merah itu. Dari tiga peluru yang disediakan, ia mampu menembak tiga poin. Semua orang yang menyaksikan itu terkesima dan memberikan tepuk tangan, sambil menyalami Andrinof. "Ternyata mahir juga," kata salah seorang karyawan Pindad di sana.

Kali ini bagian Saleh yang menembak. Dengan menggunakan pistol yang sama, seperti Andrinof, ia diberi kesempatan tiga kali dalam menembak. Meski tak semulus Andrinof, ia diberi pujian oleh Direktur PT. Pindad Silmy Karim. "Dari tiga poin, bapak berhasil tembak dua. Hebat," katanya, kepada Silmy. Di Indonesia, senapan berjenis SS2p4 Heavy Barrel ini digunakan oleh Angkatan Darat dan Marinir.

Nampaknya Saleh masih penasaran dalam menembak. Ia ditawari lagi untuk menembak menggunakan senapan api jenis lainnya yakni PM1 dengan kaliber 9 mili meter. Masih dengan jarak yang sama, ia mempersiapkan diri menekan picu senapan.

Dor! Suara tembakan terdengar lebih nyaring dari sebelumnya. Dari tiga peluru yang disediakan, Saleh hanya bisa menyentuh satu poin saja. "Tidak apa-apa pak, dengan kaliber kecil menembak dengan jarak 50 meter memang agak sulit," kata pemandu uji coba menembak itu.

Andrinof kembali dapat giliran. Namun, ia tak seberuntung sebelumnya. Tiga peluru yang disediakan meleset dan terbuang cuma-cuma. "Enggak apa-apa pak," ujar seorang staff Bappenas yang berdiri di belakangnya.

Pada Jumat, Andrinof memang mengunjungi beberapa tempat di Bandung. Selain PT. Pindad, ia pun mengunjungi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Sumedang, dan PT. Dirgantara Indonesia di Bandung. Dalam kunjungannya kali ini, Andrinof mengecek lapangan untuk mengetahui kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

PERSIANA GALIH

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

5 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

7 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

28 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

28 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya