TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan detail engineering design pembangkit listrik tenaga air di sungai Mamberamo dan Urumka periode 2009-2010.
"Saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif," kata Barnabas seusai pemeriksaan di gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2015. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu diperkirakan sebesar Rp 36 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut mencapai Rp 56 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.
Selain Barnabas, KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Yakni Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.
Tersangka Barnabas ditahan di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Lamusi ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari pertama. Sedangkan, Jannes ditahan di rutan kelas satu Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur selama 20 hari pertama.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiganya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
1 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
3 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya