Sejumlah petugas bersiap menggusur masjid di Jatinegara, Cakung, Jakarta (12/8).Lahan tempat berdiri masjid itu bukan peruntukan rumah ibadah dan juga tak mempunyai izin pembangunan. Foto: TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama akan mengatur pengadaan rumah ibadah guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
"Pendirian rumah ibadah masih menjadi sumber sengketa antar-umat beragama hingga kini, sehingga masalah ini perlu diatur," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Ia mengatakan ihwal pendirian rumah ibadah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama dirancang untuk meredam perselisihan warga dengan menetapkan langkah pengelolaan yang jelas.
Pendirian rumah ibadah saat ini masih berada di bawah peraturan bersama menteri. Menurut Lukman, aturan ini perlu dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Lukman mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama juga akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat. "Potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar, sehingga ini pun juga perlu diatur," ucapnya.
Ia berencana mencari cara-cara penyiaran agama yang baik untuk dikemukakan kepada masyarakat, karena masih ada warga yang menyiarkan agama dengan cara yang salah.
Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama guna meningkatkan pelayanan negara untuk menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.