Pemerintah Akan Atur Prosedur Penyiaran Agama  

Reporter

Jumat, 27 Februari 2015 09:20 WIB

Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Hal-hal keseharian seperti suara azan dari pengeras suara masjid atau nyanyian umat Kristiani yang suaranya masuk ke rumah warga menjadi salah satu perhatian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. "Rancangan undang-undang ini akan mencerminkan sikap tepo seliro," kata Lukman di kantornya di Lapangan Banteng, Kamis, 26 Februari 2015.

Lukman mengatakan rancangan undang-undang ini nantinya akan memasukkan prosedur penyiaran agama di masyarakat. "Bila tidak dibuat kontrak bersama, potensi konflik dalam penyiaran agama masih besar. Oleh sebab itu, ini pun juga perlu diatur," katanya.

Menurut Lukman, perlu dipertimbangkan cara-cara yang baik dalam melakukan penyiaran agama. Karena selama ini, kata Lukman, aktivitas penyiaran agama dinilai masih kerap dilakukan dengan kegiatan yang salah.

Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama untuk meningkatkan pelayanan negara dalam hal menjamin kebebasan hak beragama masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, Lukman berharap nantinya semua umat beragama saling menghargai peribadatan satu sama lain. Ia mencontohkan adanya bau asap dupa saat umat Hindu dan Buddha beribadat atau bunyi azan dan salawat orang muslim yang terdengar keras serta nyanyian umat Kristiani agar saling ditoleransi.

Menurut Lukman, memeluk agama adalah hak warga negara yang harus dilindungi negara. Namun, jumlah potensi konflik karena agama juga relatif besar. Lukman mencontohkan kasus di Bogor di mana ada spanduk besar di sebuah masjid yang menuliskan anti paham tertentu.

Pemerintah mengklaim tak akan masuk dalam peribadatan warga negara. Misalnya, saat momen Idul Fitri yang berbarengan dengan Nyepi di Bali. Menurut Lukman, masalah tersebut merupakan kewenangan pemuka agama. "Namun, kearifan lokal juga akan kami pertimbangkan dalam RUU tersebut." Pemerintah, kata dia, hanya mengatur cara penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANTARA

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

4 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

9 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

9 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

10 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

11 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

15 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya