Baru Jalani Separuh Hukuman, Hakim Imas Dibebaskan  

Reporter

Jumat, 27 Februari 2015 04:28 WIB

Imas Dianasari. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Bandung:Mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Januari 2012, telah menghirup udara bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Sukamiskin Bandung. Imas mendaptkan pembebasan bersyarat setelah mendapat berbagai remisi.

"Pembebasan bersyarat ibu Imas sudah ada Surat Keputusan. Kalau tidak dikeluarkan kami yang salah," ujar Kepala Seksi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati, kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.

Menurut dia, pembebasan bersyarat Imas berdasarkan remisi yang ia dapat selama di Lapas. Setelah menjalani sepertiga hukuman, Imas sudah berhak mendapatkan remisi. "Dia sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 5 bulan. Total dia mendapatkan remisi 7 bulan dan subsider 3 bulan," ujarnya.

Dari total 7 bulan remisi yang diberikan kepada Imas, didapatkan dari pemeberian remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan. Ia pun mengatakan, selama dalam Lapas, Imas berkelakuan baik. "Ia aktif di program pembinaan. Juga sering mengadakan kegiatan keagamaan," ujar Inna.

Imas didakwa sebagai hakim yang telah menerima suap dan bermufakat jahat untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba. Selain Imas, terpidana dalam perkara tersebut pun menyeret Manajer PT Onamba Indonesia, Odih Juanda yang didakwa sebagai pemberi duit suap.

Jaksa penuntut Komisi Antikorupsi menjerat Imas dengan Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, 11 dan pasal 12 huruf c serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1). Sedangkan sebagai pemufakat jahat hakim, wanita 44 tahun itu dijerat pasal 5 ayat (1) dan 15 Undang-Undang Antikorupsi. Juga pasal 53 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mendakwa Imas bersama Pelaksana tugas Panitera Muda Ike Wijayanto telah menerima duit suap untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011. Duit suap yang diterima Imas antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis Majelis Hakim. Juga Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.

Sebagian duit yang diterima secara bertahap saat bertemu Odih di restoran Cibiuk, Sederhana dan La Ponyo, Bandung, tersebut, dakwa Jaksa, lalu dibagikan kepada hakim Ketua Majelis dan anggota Majelis perkara PT Onamba, dan staf Pengadilan Industrial.

Berdasarkan keterangan Inna, Imas keluar dari Lapas pada, Kamis pagi, 26 Februari 2015, yang dijemput oleh keluarganya. "Sekitar jam 6 kurang dia keluar," ujar Inna.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

13 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

32 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

34 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

34 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

38 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

46 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

46 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya